Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketika Ahok protes Jokowi perpanjang masa cuti

Ketika Ahok protes Jokowi perpanjang masa cuti Jokowi dan Ahok blusukan bareng. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Hiruk pikuk Pemilihan Presiden segera berakhir hari ini, 22 Juli. Di tanggal itu pula, masa cuti Jokowi sebagai calon presiden Jakarta selesai dan harus kembali ke Balai Kota sebagai gubernur.

Tapi pria kelahiran Solo itu memilih memperpanjang masa cutinya. Jokowi mengajukan perpanjangan cuti selama tiga hari ke Kementerian Dalam Negeri.

"Jokowi langsung jadi gubernur karena cuti habis 22 Juli. Tapi minta tambahan cuti. 23,24, 25 (Juli) cuti tambahan," Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi - JK, Andi Widjajanto.

Rupanya keputusan Jokowi memperpanjang masa cuti didengar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia pun protes.

Berikut komentar Ahok ketika tahu Jokowi perpanjang masa cuti:

Jokowi harus kembali dulu ke DKI

Ahok menilai Jokowi harus kembali ke Balai Kota terlebih dulu sebelum memperpanjang cuti. Menurutnya, itu sesuai aturan Undang-undang."Enggak bisa seperti itu. Putusannya, setelah ditetapkan (KPU), dia harus balik, baru ngajuin," kata Ahok.Pengajuan Jokowi yang dinilainya tak sesuai prosedur akan menimbulkan masalah. "Jadi kalau Pak Jokowi ngajuin cuti terus, misalnya, sampai pelantikan, bisa ada masalah hukum. Karena kan beliau harus mengajukan berhenti ke DPRD. Saya kira beliau mungkin lebih baik menunggu putusan MK. Baru ngajukan ke DPRD. Ya tentu saja, sampai menunggu Agustus ini beliau harus sering masuk, paripurna," tambahnya.

Yang perpanjang harus presiden

Ahok menegaskan perpanjangan cuti yang dilakukan Jokowi menyalahi aturan. Menurutnya, untuk memperpanjang jabatan nonaktif seorang gubernur harus melalui presiden."Beliau harus lapor presiden. Jadi di dalam surat itu bilang, beliau diberhentikan sementara dari KPU menetapkan calon tetap sampai KPU menetapkan presiden. KPU kan dianggap sudah mengikat," katanya."Nah berarti Pak Jokowi statusnya per tanggal 23 sudah menjadi gubernur kembali," tegas Ahok.Dia menambahkan, harusnya Jokowi kembali mengajukan cuti pada tanggal 23 Juli nanti."Kalau enggak dianggap beliau itu lalai, tidak kerja," jelasnya.

Topik pilihan: Rekapitulasi KPU | Prabowo Minta Pemilu Diulang

Ini pertama kali dalam sejarah

Ahok protes keras mendengar perpanjangan cuti yang diajukan Jokowi. Menurutnya, kasus ini baru pertama kali terjadi."Ini pertama kali dalam sejarah kita," tegas Ahok.

Topik pilihan: Rekapitulasi KPU | Prabowo Minta Pemilu Diulang

Perintahkan anak buah selesaikan masalah ini

Ahok langsung mengutus anak buahnya untuk menyelesaikan masalah ini. Meski demikian, Ahok tetap ngotot Jokowi harus kembali lebih dulu ke DKI dan tidak bisa memperpanjang cuti seenaknya.?"Saya sudah suruh Pak Heru (Budi Hartono) ke sana. Untuk siapin suratnya. Tapi yang pasti beliau harus kembali tanggal 23. Saya enggak tahu Pak Heru nanti dapatnya seperti apa," kata Ahok.

Topik pilihan: Rekapitulasi KPU | Prabowo Minta Pemilu Diulang

Jabatan Ahok jadi Plh tak bisa ambil keputusan

Status nonaktif Jokowi sebagai gubernur sudah selesai hari ini. Otomatis Ahok pun kembali menjadi wakil gubernur.Tapi tanpa sepengetahuan Ahok, Jokowi mengaku telah memperpanjang masa cutinya. Ahok pun kini bingung dengan statusnya."Beliau harus buat surat nunjuk saya sebagai PLH, bukan Plt lagi," katanya.Bila tidak, Ahok tak berhak mengerjakan apa-apa. Sebab kewenangan Plh tak sebesar Plt."Saya tidak bisa hadir memutuskan paripurna. Saya tidak boleh pimpin rapim, TPUT. Harus ada surat kuasa dari beliau per tanggal rapat. Kelemahannya di situ," tegas Ahok.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi soal Perpanjangan Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Jakarta: Terserah Anggota DPRD DKI yang Terhormat Aja
Heru Budi soal Perpanjangan Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Jakarta: Terserah Anggota DPRD DKI yang Terhormat Aja

Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Resmi! Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Diperpanjang
Resmi! Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Diperpanjang

Jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang.

Baca Selengkapnya
Masih Jabat Seskab, Pramono Anung Wajib Ajukan Cuti usai Daftar Cagub di Pilkada Jakarta
Masih Jabat Seskab, Pramono Anung Wajib Ajukan Cuti usai Daftar Cagub di Pilkada Jakarta

KPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Setelah Pensiun sebagai Presiden: Jadi Rakyat Biasa, Kembali ke Solo
Jokowi Setelah Pensiun sebagai Presiden: Jadi Rakyat Biasa, Kembali ke Solo

Jokowi setelah pensiun sebagai Presiden: Jadi rakyat biasa, kembali ke Solo

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata-Kata Pamit Presiden Jokowi & Permintaan Maaf Lagi soal Kebijakan Kurang Berkenan
VIDEO: Kata-Kata Pamit Presiden Jokowi & Permintaan Maaf Lagi soal Kebijakan Kurang Berkenan

Presiden Jokowi juga berpamitan pada masyarakat, sebelum melepaskan jabatannya sebagai presiden

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPRD Jakarta Usul Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Plt Gubernur Heru Budi
Pimpinan DPRD Jakarta Usul Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Plt Gubernur Heru Budi

Menurut Jhonny, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan jika dipilih kembali Pj Gubernur yang baru.

Baca Selengkapnya
Jokowi Berkantor di IKN sampai Masa Jabatan Berakhir, Istana Jelaskan Alasannya
Jokowi Berkantor di IKN sampai Masa Jabatan Berakhir, Istana Jelaskan Alasannya

Jokowi berkantor di IKN di akhir masa jabatannya karena Istana Garuda yang merupakan tempat presiden bekerja sudah dapat digunakan.

Baca Selengkapnya
Jelang Purnatugas, Jokowi Masih Kunjungan ke Luar Kota Hingga 15 Oktober 2024
Jelang Purnatugas, Jokowi Masih Kunjungan ke Luar Kota Hingga 15 Oktober 2024

Jokowi akan mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur pada 11 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Berkantor di IKN Mulai 10 September 2024
Jokowi Bakal Berkantor di IKN Mulai 10 September 2024

Jokowi akan bekerja dan menggelar rapat selayaknya di Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri
Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri

Heru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Pulang ke Jakarta Hari Ini Usai Berkantor di IKN
Jokowi Pulang ke Jakarta Hari Ini Usai Berkantor di IKN

Jokowi hari ini Selasa (30/7) kembali ke Jakarta usai berkantor di IKN

Baca Selengkapnya
Fraksi Partai DPRD DKI Bisa Ajukan 3 Nama, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jadi PJ Gubernur Jakarta
Fraksi Partai DPRD DKI Bisa Ajukan 3 Nama, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jadi PJ Gubernur Jakarta

DPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis

Baca Selengkapnya