Ketika Ahok protes Jokowi perpanjang masa cuti
Merdeka.com - Hiruk pikuk Pemilihan Presiden segera berakhir hari ini, 22 Juli. Di tanggal itu pula, masa cuti Jokowi sebagai calon presiden Jakarta selesai dan harus kembali ke Balai Kota sebagai gubernur.
Tapi pria kelahiran Solo itu memilih memperpanjang masa cutinya. Jokowi mengajukan perpanjangan cuti selama tiga hari ke Kementerian Dalam Negeri.
"Jokowi langsung jadi gubernur karena cuti habis 22 Juli. Tapi minta tambahan cuti. 23,24, 25 (Juli) cuti tambahan," Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi - JK, Andi Widjajanto.
-
Kapan masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal habis masa jabatan pada 17 Oktober 2024.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Kapan Jokowi pulang ke Solo? Begitu purna tugas sebagai presiden, Jokowi langsung pulang ke Solo melalui jalur udara dan tiba di kampung halamannya itu sore harinya.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kenapa Jokowi kembali ke Solo? Presiden Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi resmi pulang ke kampung halaman, Solo usai purna tugas, Minggu (20/10) malam.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Rupanya keputusan Jokowi memperpanjang masa cuti didengar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia pun protes.
Berikut komentar Ahok ketika tahu Jokowi perpanjang masa cuti:
Jokowi harus kembali dulu ke DKI
Ahok menilai Jokowi harus kembali ke Balai Kota terlebih dulu sebelum memperpanjang cuti. Menurutnya, itu sesuai aturan Undang-undang."Enggak bisa seperti itu. Putusannya, setelah ditetapkan (KPU), dia harus balik, baru ngajuin," kata Ahok.Pengajuan Jokowi yang dinilainya tak sesuai prosedur akan menimbulkan masalah. "Jadi kalau Pak Jokowi ngajuin cuti terus, misalnya, sampai pelantikan, bisa ada masalah hukum. Karena kan beliau harus mengajukan berhenti ke DPRD. Saya kira beliau mungkin lebih baik menunggu putusan MK. Baru ngajukan ke DPRD. Ya tentu saja, sampai menunggu Agustus ini beliau harus sering masuk, paripurna," tambahnya.
Yang perpanjang harus presiden
Ahok menegaskan perpanjangan cuti yang dilakukan Jokowi menyalahi aturan. Menurutnya, untuk memperpanjang jabatan nonaktif seorang gubernur harus melalui presiden."Beliau harus lapor presiden. Jadi di dalam surat itu bilang, beliau diberhentikan sementara dari KPU menetapkan calon tetap sampai KPU menetapkan presiden. KPU kan dianggap sudah mengikat," katanya."Nah berarti Pak Jokowi statusnya per tanggal 23 sudah menjadi gubernur kembali," tegas Ahok.Dia menambahkan, harusnya Jokowi kembali mengajukan cuti pada tanggal 23 Juli nanti."Kalau enggak dianggap beliau itu lalai, tidak kerja," jelasnya.
Topik pilihan: Rekapitulasi KPU | Prabowo Minta Pemilu Diulang
Ini pertama kali dalam sejarah
Ahok protes keras mendengar perpanjangan cuti yang diajukan Jokowi. Menurutnya, kasus ini baru pertama kali terjadi."Ini pertama kali dalam sejarah kita," tegas Ahok.
Topik pilihan: Rekapitulasi KPU | Prabowo Minta Pemilu Diulang
Perintahkan anak buah selesaikan masalah ini
Ahok langsung mengutus anak buahnya untuk menyelesaikan masalah ini. Meski demikian, Ahok tetap ngotot Jokowi harus kembali lebih dulu ke DKI dan tidak bisa memperpanjang cuti seenaknya.?"Saya sudah suruh Pak Heru (Budi Hartono) ke sana. Untuk siapin suratnya. Tapi yang pasti beliau harus kembali tanggal 23. Saya enggak tahu Pak Heru nanti dapatnya seperti apa," kata Ahok.
Topik pilihan: Rekapitulasi KPU | Prabowo Minta Pemilu Diulang
Jabatan Ahok jadi Plh tak bisa ambil keputusan
Status nonaktif Jokowi sebagai gubernur sudah selesai hari ini. Otomatis Ahok pun kembali menjadi wakil gubernur.Tapi tanpa sepengetahuan Ahok, Jokowi mengaku telah memperpanjang masa cutinya. Ahok pun kini bingung dengan statusnya."Beliau harus buat surat nunjuk saya sebagai PLH, bukan Plt lagi," katanya.Bila tidak, Ahok tak berhak mengerjakan apa-apa. Sebab kewenangan Plh tak sebesar Plt."Saya tidak bisa hadir memutuskan paripurna. Saya tidak boleh pimpin rapim, TPUT. Harus ada surat kuasa dari beliau per tanggal rapat. Kelemahannya di situ," tegas Ahok.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaJabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang.
Baca SelengkapnyaKPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi setelah pensiun sebagai Presiden: Jadi rakyat biasa, kembali ke Solo
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga berpamitan pada masyarakat, sebelum melepaskan jabatannya sebagai presiden
Baca SelengkapnyaMenurut Jhonny, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan jika dipilih kembali Pj Gubernur yang baru.
Baca SelengkapnyaJokowi berkantor di IKN di akhir masa jabatannya karena Istana Garuda yang merupakan tempat presiden bekerja sudah dapat digunakan.
Baca SelengkapnyaJokowi akan mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur pada 11 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi akan bekerja dan menggelar rapat selayaknya di Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca SelengkapnyaHeru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaJokowi hari ini Selasa (30/7) kembali ke Jakarta usai berkantor di IKN
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis
Baca Selengkapnya