Ketika polisi Australia blak-blakan ungkap cerita kelam Jessica
Merdeka.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sampai Senin kemarin, total sidang yang sudah digelar sebanyak 25 kali.
Agenda sidang masih sama dengan sebelumnya yakni mendengarkan keterangan saksi. Agenda pemeriksaan saksi kali ini untuk yang terakhir kalinya sebelum sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan polisi New South Wales, Australia, John Jesus Torres. Kehadiran John untuk mengungkapkan catatan yang diterima pihaknya terkait nama Jessica selama tinggal di Australia.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
Di awal kesaksiannya, John menyebut kepolisian Australia pernah menerima 14 laporan atas nama Jessica Kumala Wongso. Salah satu dari sekian laporan yang masuk terkait ancaman bunuh diri yang dilakukan Jessica pada Januari 2015.
"Pada laporan tersebut dilaporkan ada telepon yang diterima mantan pacarnya di mana yang bersangkutan (Jessica) mengancam akan membunuh dirinya dengan pisau," kata John sebagaimana diterjemahkan oleh Yuliana Tansil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9) malam.
Polisi yang mendapat laporan saat itu langsung mendatangi lokasi. Ancaman itu akhirnya tidak benar-benar dilakukan Jessica.
"Saat polisi mendatangi alamat, ditemukan pisau dapur di kamar tidur Nona Wongso (Jessica)," jelas John.
Meski tidak sampai terjadi, petugas kesehatan yang hadir memutuskan membawa Jessica ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan psikologis.
Kemudian, pada 26 Oktober 2015, lanjut John, mantan pacar Jessica bernama Patrick O'Connor juga pernah melapor ke polisi. Patrick melapor karena mendapat SMS dari Jessica yang lagi-lagi mengancam akan bunuh diri menggunakan racun karbondioksida alias CO2.
Kala itu, Patrick menduga SMS yang dikirim karena Jessica dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan tertentu. Jessica juga mengancam akan menyakiti Patrick.
"Polisi tiba di alamat Nona Wongso dan mencium bau karbon terbakar dari dalam apartemen," ucap John.
Kemudian polisi memeriksa apartemen yang ditempati Jessica dan menemukan alat pemanggang di kamar tidur Jessica.
"Nona Wongso mengatakan ke polisi bahwa dia depresi terkait pelanggaran tindak pidana mengemudi dengan kadar alkohol tinggi yang terjadi pada Agustus 2015," terang John.
Masih di tahun yang sama, lanjut John, pihaknya kembali mendapat laporan dari Patrick pada 21 November 2015. Saat itu Patrick mengaku kembali mendapatkan pesan singkat bahwa Jessica akan bunuh diri.
"Patrick juga mengatakan Jessica baru keluar dari Rumah Sakit Prince Hospital," bebernya.
Setelah mendapat laporan dari Patrick, pihaknya langsung mendatangi alamat Jessica. Saat itu polisi menemukan Jessica dalam keadaan mabuk.
Kepada polisi, Jessica mengakui dirinya tengah mengonsumsi alkohol. Dibuktikan pula dengan ditemukannya adanya sebotol whisky di kamarnya.
Dalam waktu yang sama, polisi juga menemukan 3 buah surat di dapur rumah Jessica. Surat pertama ditujukan untuk Patrick yang disebut bertanggung jawab atas kematiannya. Kemudian pada surat kedua dan ketiga ditujukan kepada orangtua dan teman kantornya. Kedua surat itu merupakan ucapan selamat tinggal. Jessica juga meninggalkan sejumlah uang pada surat yang ditujukan untuk orangtuanya.
"Polisi yang menangani ini percaya bahwa surat-surat ini surat bunuh diri," kata John.
Berkali-kali mendapatkan SMS serupa dari Jessica, Patrick merasa dirinya terancam. Dia merasa tak nyawan dengan kejiwaan Jessica yang tidak stabil.
"Tuan O'Connor memiliki kekhawatiran terhadap apa yang dilakukan Nona Wongso (Jessica). Dia meminta untuk mendapatkan perintah penjauhan dari Nona Wongso," ungkap Jhon.
Atas dasar itulah kemudian hubungan Patrick dan Jessica putus. Namun tampaknya Jessica tidak bisa kehilangan Patrick sehingga beberapa kali wanita 27 tahun itu kerap mengirim pesan singkat (SMS) dan meneleponnya. Bahkan Jessica pernah mengancam Patrick akan menyakitinya.
Mendengar pernyataan itu, Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan membantah. Menurut Otto, Jessica menghubungi mantan pacarnya itu untuk menagih utang.
"Apakah saudara tahu, Patrick (O'Connor) meminta penjauhan karena Jessica menagih utang Patrick dan tidak dibayar sehingga ditagih terus? Dan terus meng-SMS agar dibayar sehingga (O'Connor) memohon pengadilan untuk penjauhan dengan tujuan agar utangnya tidak dibayar?" tanya Otto.
Ditodong pertanyaan itu, John mengaku tidak mengetahui tentang pertanyaan Otto. Kata dia, dirinya hanya menjelaskan berbagai laporan-laporan atas nama Jessica Kumala Wongso. Diakui Jhon, laporan tersebut kebanyakan dibuat oleh Patrick mantan kekasih Jessica.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melalui film dokumenter, isi buku diary Jessica Wongso terungkap.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaBerikut isi surat Jessica Kumala Wongso yang ditulis dari dalam penjara.
Baca SelengkapnyaJasad korban dibuang ke jurang setelah diperkosa pelaku.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaPotret terbaru Jessica Kumala Wongso di penjara mencuri perhatian. Dia nampak sedang merajut.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso menegaskan tidak ada kebencian lagi di hatinya terhadap orang-orang yang mengirimnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya