Ketika saksi ahli kubu Jessica patahkan kesaksian ahli JPU
Merdeka.com - Ahli psikologi Universitas Pancasila Agus Mauludi yang dihadirkan kubu terdakwa Jessica banyak membahas tentang kebiasaan seseorang yang tidak bisa dengan mudah disamakan dengan kebiasaan orang pada umumnya. Pernyataan tersebut diungkapkan Agus pada sidang ke-22 perkara dugaan pembunuhan Mirna dengan racun sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9) malam.
"Harus ada studi, apakah yang umumnya dilakukan oleh seseorang ketika sedang menunggu itu. Mungkin, ke depannya, harus ada survei apakah saat menunggu itu rata-rata orang main gadget. Soal close bill juga, kalau di luar negeri dia terbiasa begitu, bagaimana? Di sini juga ada yang close bill dulu sebelum makan, contohnya Bakmi GM," terang Agus di hadapan majelis hakim.
Pernyataan Agus tersebut merupakan poin-poin yang diungkapkan ahli psikologi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prof Sarlito Wirawan Sarwono yang menganalisis gerak-gerik terdakwa Jessica dari video rekaman CCTV kafe Olivier. Agus dengan gamblang mematahkan keterangan ahli JPU. Menurut dia, harus ada penelitian sebelum menjustifikasi hal demikian.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang dianggap bertanggung jawab ketika seorang saksi perundungan bersikap pasif? Ada anggapan bahwa tidak ikut campur dalam situasi perundungan dianggap aman atau tidak menambah masalah, bahkan beberapa orang merasa bahwa bukan tugas mereka untuk bertindak atau membantu.
"Kalau enggak ada studi, hanya asumsi," tutur Agus.
Mendengar pernyataan itu membuat salah satu JPU Hari Wibowo terpancing untuk bertanya. Hari menanyakan pernyataan Jessica yang ada dalan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dalam BAP, terdakwa bilang, 'Kalau saya enggak pulang ke Indonesia, Mirna enggak mati.' Menurut keilmuan saudara, apa artinya itu?" Hari bertanya.
Agus pun menjelaskan banyak alasan seseorang mengucapkan hal seperti itu. Alasan itu terlepas dari keinginan seseorang untuk membunuh.
"Bisa saja dia ngomong begitu karena menyesali dirinya sendiri, ada banyak alasannya," tegas Agus.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut selama pemeriksaan Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, cenderung menghindari kontak mata dan gelisah.
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaTim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnya