Ketua & Anggota Sidang Komisi Sepakat Tolak Banding Ferdy Sambo
Merdeka.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal tersebut pun merupakan keputusan seluruh jajaran majelis hakim.
"Sidang banding hari ini telah dilaksanakan dengan waktu kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian kami secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai Ketua Sidang Komisi Banding bersama empat anggota, keputusannya kolektif kolegial. Seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan Irjen FS," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Menurut Dedi, hasil putusan banding menunjukkan bahwa majelis hakim tetap meyakini hal yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela dan tentu menguatkan sanksi PTDH alias pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu.
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
"Sesuai dengan Pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh Sidang Komisi Banding ini akan diproses dan dipahami oleh SDM Polri. Nanti keputusannya telah disahkan baru keputusannya diserahkan kepada yang bersangkutan," jelas dia.
Dedi menegaskan, putusan PTDH Ferdy Sambo merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus kematian Brigadir J, baik ranah pidana hingga sanksi pelanggaran etik anggota Polri.
"Dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," kata Dedi.
Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya