Ketua AMSI sebut RUU KUHP akan melumpuhkan UU Pers
Merdeka.com - DPR RI saat ini sedang merancang RUU KUHP di mana beberapa pasal di dalamnya dinilai dapat membungkam pers jika nantinya disahkan. Perihal ini menjadi tema diskusi LBH Pers bersama AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia), AJI Jakarta, AJI Indonesia, Remotivi, dan MAPPI di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (13/2) sore.
Ketua AMSI, Wenseslaus Manggut menyampaikan jika RUU KUHP ini disahkan maka dapat melumpuhkan UU Pers. "RUU ini membuat UU Pers menjadi lumpuh dan UU ini mecampur baur antara konten yang diproduksi media dan informasi yang diperoleh publik dari perusahaan teknologi," jelasnya.
Produk jurnalistik yang diterbitkan perusahaan media telah jelas diatur dalam UU Pers dan setiap produk jurnalistik mengacu pada UU tersebut. Sementara produksi informasi oleh media sosial selama ini diatur melalui UU ITE. RUU KUHP, lanjutnya, jangan sampai membatasi kerja pers yang telah diatur dalam UU Pers.
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Kapan detoks media sosial efektif? Setelah menjalani detoks digital selama 30 hari, saya merasakan pikiran yang jauh lebih jernih dan hari-hari yang lebih produktif.
-
Bagaimana Polisi Pekanbaru melibatkan admin medsos untuk cegah hoax? Polresta Pekanbaru mengambil langkah inovatif dengan melibatkan admin media sosial publik dalam upaya mencegah hoaks dan isu sara selama Pemilu 2024.Kolaborasi ini terwujud dalam diskusi santai antara Satreskrim Polresta Pekanbaru, dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, dan sejumlah admin media sosial di salah satu kafe di Pekanbaru.
-
Informasi apa yang disebarluaskan? Diseminasi adalah proses penyebaran informasi, temuan, atau inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok target atau individu.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan suatu media, UU Pers juga mengatur dimana dapat diselesaikan melalui Dewan Pers. "Kalau ada sengketa, dia berhak ngadu ke Dewan Pers. Kalau pers salah, persnya minta maaf dan persnya meralat," ujarnya.
"Banyak pengaduan di Dewan Pers dan berjalan baik. Dewan Pers ini sangat ampuh atau cukup ampuh untuk mengatasi sengketa pers. Jangan dibawa ke pidana lagi oleh UU (KUHP) ini. Jangan diseret ke pengadilan lagi," jelasnya.
Selama ini ia mengakui media sosial kerap digunakan untuk tujuan yang salah seperti menyebarkan konten hoaks. Hal ini menurutnya karena pengguna media sosial tak sepenuhnya mengetahui bahayanya menyebarkan hoaks. Karena itulah mereka ini perlu diberikan pencerahan bagaimana menggunakan media sosial dengan baik.
Berita hoaks juga selama ini banyak disebar melalui media sosial yang telah diatur dengan UU ITE. Dan di satu sisi, literasi media sosial yang dilakukan pemerintah lemah.
"Perlu ada literasi publik untuk menggunakan barang ini secara benar. Tugas pemerintah, banyak orang, perusahaan teknologi itu untuk memberikan ketentuan kalau Anda pakai media sosial itu apa sih yang boleh dan enggak boleh," jelas Wens.
Menekan penyebaran berita hoaks juga bisa dilakukan dengan pendekatan teknologi. Platform digital atau perusahaan media sosial seperti Facebook bisa menekan jumlah jangkauan sebaran satu unggahan di setiap akun.
"Hoaks itu menjadi viral karena di-share. Facebook atau media sosial bisa mengatur reach-nya. Kalau barang itu barang hoaks tekan reach-nya dong," kata Wens.
Karena, lanjutnya, perusahaan platform digital atau media sosial memiliki sistem untuk mengatur jangkauan sebaran ini. Ia pun menyarankan agar pemerintah duduk bersama dengan perusahaan teknologi digital untuk membahas hal ini.
"Intinya pemerintah perlu duduk dengan perusahaan teknologi ini untuk membahas solusi lain. Jangan pakai pidana melulu," tutup Wens.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk itu WhatsApp, menghadirkan berbagai fitur upaya mencegah beredarnya hoaks jelang pemilu
Baca SelengkapnyaDaftar platform ini paling banyak sebar hoaks terlebih jelang pemilu.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaMenkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.
Baca SelengkapnyaCak Imin ikut mengomentari rencana RUU Penyiaran melarang jurnalisme investigasi
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaSisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaDewan pers bersama konstituen dan pemerintah sudah memiliki kesamaan pandangan soal perpres publisher rights untuk segera disahkan
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional.
Baca Selengkapnya