Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua AMSI sebut RUU KUHP akan melumpuhkan UU Pers

Ketua AMSI sebut RUU KUHP akan melumpuhkan UU Pers diskusi LBH pers. ©2018 Merdeka.com/Hari Aryanti

Merdeka.com - DPR RI saat ini sedang merancang RUU KUHP di mana beberapa pasal di dalamnya dinilai dapat membungkam pers jika nantinya disahkan. Perihal ini menjadi tema diskusi LBH Pers bersama AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia), AJI Jakarta, AJI Indonesia, Remotivi, dan MAPPI di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (13/2) sore.

Ketua AMSI, Wenseslaus Manggut menyampaikan jika RUU KUHP ini disahkan maka dapat melumpuhkan UU Pers. "RUU ini membuat UU Pers menjadi lumpuh dan UU ini mecampur baur antara konten yang diproduksi media dan informasi yang diperoleh publik dari perusahaan teknologi," jelasnya.

Produk jurnalistik yang diterbitkan perusahaan media telah jelas diatur dalam UU Pers dan setiap produk jurnalistik mengacu pada UU tersebut. Sementara produksi informasi oleh media sosial selama ini diatur melalui UU ITE. RUU KUHP, lanjutnya, jangan sampai membatasi kerja pers yang telah diatur dalam UU Pers.

Orang lain juga bertanya?

Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan suatu media, UU Pers juga mengatur dimana dapat diselesaikan melalui Dewan Pers. "Kalau ada sengketa, dia berhak ngadu ke Dewan Pers. Kalau pers salah, persnya minta maaf dan persnya meralat," ujarnya.

"Banyak pengaduan di Dewan Pers dan berjalan baik. Dewan Pers ini sangat ampuh atau cukup ampuh untuk mengatasi sengketa pers. Jangan dibawa ke pidana lagi oleh UU (KUHP) ini. Jangan diseret ke pengadilan lagi," jelasnya.

Selama ini ia mengakui media sosial kerap digunakan untuk tujuan yang salah seperti menyebarkan konten hoaks. Hal ini menurutnya karena pengguna media sosial tak sepenuhnya mengetahui bahayanya menyebarkan hoaks. Karena itulah mereka ini perlu diberikan pencerahan bagaimana menggunakan media sosial dengan baik.

Berita hoaks juga selama ini banyak disebar melalui media sosial yang telah diatur dengan UU ITE. Dan di satu sisi, literasi media sosial yang dilakukan pemerintah lemah.

"Perlu ada literasi publik untuk menggunakan barang ini secara benar. Tugas pemerintah, banyak orang, perusahaan teknologi itu untuk memberikan ketentuan kalau Anda pakai media sosial itu apa sih yang boleh dan enggak boleh," jelas Wens.

Menekan penyebaran berita hoaks juga bisa dilakukan dengan pendekatan teknologi. Platform digital atau perusahaan media sosial seperti Facebook bisa menekan jumlah jangkauan sebaran satu unggahan di setiap akun.

"Hoaks itu menjadi viral karena di-share. Facebook atau media sosial bisa mengatur reach-nya. Kalau barang itu barang hoaks tekan reach-nya dong," kata Wens.

Karena, lanjutnya, perusahaan platform digital atau media sosial memiliki sistem untuk mengatur jangkauan sebaran ini. Ia pun menyarankan agar pemerintah duduk bersama dengan perusahaan teknologi digital untuk membahas hal ini.

"Intinya pemerintah perlu duduk dengan perusahaan teknologi ini untuk membahas solusi lain. Jangan pakai pidana melulu," tutup Wens.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara WhatsApp 'Tangkal' Berita Hoaks Pemilu dengan Fitur Forward Limit
Cara WhatsApp 'Tangkal' Berita Hoaks Pemilu dengan Fitur Forward Limit

Untuk itu WhatsApp, menghadirkan berbagai fitur upaya mencegah beredarnya hoaks jelang pemilu

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie Akui Hoaks Makin Merajalela Jelang Pemilu
Menkominfo Budi Arie Akui Hoaks Makin Merajalela Jelang Pemilu

Daftar platform ini paling banyak sebar hoaks terlebih jelang pemilu.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie akan Tertibkan Akun Buzzer: Supaya Narasi Pemilu Bisa Damai
Menkominfo Budi Arie akan Tertibkan Akun Buzzer: Supaya Narasi Pemilu Bisa Damai

Menkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Mosok Jurnalis Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir atau Copy Paste Release, Investigasi Adalah Nyawa
Cak Imin: Mosok Jurnalis Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir atau Copy Paste Release, Investigasi Adalah Nyawa

Cak Imin ikut mengomentari rencana RUU Penyiaran melarang jurnalisme investigasi

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu
Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu

Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.

Baca Selengkapnya
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
Ketua Dewan Pers Sebut Perpres Publisher Rights Segera Diteken Presiden
Ketua Dewan Pers Sebut Perpres Publisher Rights Segera Diteken Presiden

Dewan pers bersama konstituen dan pemerintah sudah memiliki kesamaan pandangan soal perpres publisher rights untuk segera disahkan

Baca Selengkapnya
Menkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Menkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang

Menkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang

Baca Selengkapnya
TikTok, IG, dan X Dicari-cari Menteri Meutya, Katanya Begini
TikTok, IG, dan X Dicari-cari Menteri Meutya, Katanya Begini

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Sudah Teken Aturan Publisher Rights: Tenang, Kita di Pihak Media
Menkominfo Sudah Teken Aturan Publisher Rights: Tenang, Kita di Pihak Media

Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional.

Baca Selengkapnya