Ketua Bawaslu Dipolisikan Gara-Gara Kirim Surat Putusan via Pesan Singkat
Merdeka.com - Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks melaporkan Ketua Bawaslu RI Abhan dan Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Joko Widodo ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Keduanya dilaporkan ke polisi dengan alasan yang berbeda.
Kuasa Hukum Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks Pitra Romadoni Nasution mengatakan, Abhan yang ia laporkan karena diduga telah menyalahgunakan jabatannya dalam hal ini sebagai Ketua Bawaslu RI.
"Dimana kita hadir di Bareskrim Mabes Polri atas kekecewaan kita terhadap Bawaslu yang kurang profesional dalam menangani kasus terhadap capres 01 dalam dugaan kebohongan publik. Dan yang kita laporkan adalah saudara Abhan, selaku Ketua Bawaslu," kata Pitra di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang Prabowo sebut pernah menyebarkan hoaks tentang dirinya? Prabowo mengaku pernah mendapati dirinya disebut memaki-maki, padahal dia merasa tidak pernah melakukan hal tersebut.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Dimana pada tanggal 6 maret 2019 kemarin, bawaslu telah memutuskan perkara laporan koalisi aktivis masyarakat anti hoaks kepada kawan-kawan melalui WhatsApp. Dan itu dikirim pada malam hari pukul 19.15 di luar jam kerja," sambungnya.
Ia menganggap Bawaslu kurang profesional dalam menangani kasus yang ia laporkan ke Sentra Gakkumdu beberapa waktu lalu. Semestinya, Bawaslu mengirimkan surat secara resmi kepada pihaknya dan bukan melalui pesan tertulis melalui WhatsApp.
"Ini adalah institusi yang diakui konstitusi RI dan diakui oleh UU, seharusnya mereka tidak melecehkan institusi mereka sendiri yaitu bawaslu," ujarnya.
Lebih lanjut, laporan yang ia buat terhadap Jokowi terkait apa yang ia sampaikan dalam debat capres kedua pada 17 Februari 2019 lalu. Di situ, Jokowi dianggap telah menyampaikan keterangan yang bohong kepada publik.
"Kemarin kita sudah ke bawaslu sudah ada beberapa keterangan dari komisioner bawaslu yang menyatakan adalah suatu tindak pidana, maka kita menindak lanjuti dan memutuskan itu ke Bareskrim Polri," ungkapnya.
"Jadi kita melaporkan ini kedudukannya bukan sebagai presiden, karena kalau sebagai presiden kita menghormati beliau sebagai pemimpin tertinggi negara republik ini, akan tetapi status dia sebagai capres pada debat kedua. Sehingga laporan tersebut kita menduga ada kebohongan-kebohongan publik yang dilakukan oleh saudara Jokowi," sambungnya.
Ia pun menjelaskan, Jokowi dalam menyampaikan pidato yang dianggapnya bohong pada debat capres kedua lalu terkait tentang tak terjadinya kebakaran hutan.
"Jokowi jelas melakukan kebohongan pada debat kedua capres. Pada menit ke 15, masalah import jagung dan menit ini saya bawa datanya," jelasnya.
"Pada menit ke 15.00 atau pada menit 14.55 saudara Jokowi menyatakan 3 tahun terakhir tidak terjadi kebakaran hutan, dan lahan gambut. Jadi ini suatu peristiwa yang tak benar secara hukum dan fakta," sambungnya.
Ketua Bawaslu dilaporkan dengan Pasal 421 KUHP yang mana seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
"Kalau Jokowi kita laporkan Pasal 280 ayat 1 huruf b, c, d, e dan j Juncto Pasal 521 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu Jo Pasal 14 dan 15 UU No.1 tahun 1946, Jo Pasal 425 ayat 3," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan milik sekjen PDIP
Baca SelengkapnyaSampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan pelanggaran pemilu dilakukan pada Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaSuara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaKusnadi juga membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan perampasan ponselnya setelah sebelumnya mendatangi Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaBawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca Selengkapnya"Tim Hukum DPP PDI Perjuangan akan melaporkan Rossa ke Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara PDIP, Chico Hakim
Baca Selengkapnya