Ketua dan Wakil Ketua KPU Jadi Saksi Sidang Suap Wahyu Setiawan
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali akan menggelar sidang dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan politisi PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
Dalam sidang dengan terdakwa kader PDIP Saeful Bahri, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asyari, dan Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana sebagai saksi.
"Yang akan bersaksi dalam sidang (dengan terdakwa) Saeful, Arief Budiman, Hasyim Asyari, Kelly (KPU)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Dalam sidang yang digelar pada 16 April 2020 kemarin, jaksa KPK menghadirkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Saat itu, jaksa mencecar Hasto berbagai pertanyaan mulai dari sumber uang suap hingga pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa kader PDIP yang juga mantan staff Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta.
Suap dari Saeful Bahri bertujuan agar KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Suap itu dilakukan Saeful bersama-sama dengan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP.
Berdasarkan surat dakwaan, pada September 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Wahyu. Saat itu, Saeful meminta Agustiani melobi Wahyu untuk mengusahakan agar Harun bisa menggantikan Riezky.
Dalam komunikasi itu, Saeful juga menjanjikan akan memberikan uang operasional sejumlah Rp750 juta untuk KPU bila permohonan PAW tersebut disetujui.
Kemudian, terdapat kesepakatan bahwa uang untuk mengupayakan pelolosan Harun Masiku sebesar Rp1,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan bertahap yakni sebanyak Rp400 juta, dan kemudian Rp200 juta, yang ketika di tangkap tangan, uang yang diserahkan baru senilai Rp600 juta.
Selanjutnya, Wahyu meminta Agustina untuk mentransfer sebagian uang yang telah diterima dari Saeful dan Harun ke rekeningnya. KPK kemudian mengamankan Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya.
Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang
Baca SelengkapnyaM. Jasin belum bersedia memberikan statement apapun saat dihampiri awak media yang melayangkan sejumlah pertanyaan.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaAda 11 saksi dan 7 ahli yang dibawa oleh Timnas Amin. Sebelum sidang dimulai mereka disumpah oleh majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaAdhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaSyahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaAlex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.
Baca SelengkapnyaKusnadi merupakan staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sebagai saksi atas kasus Harun Masiku
Baca SelengkapnyaPerkara ini diadukan perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan dkk.
Baca Selengkapnya