Ketua Dewas KPK Bungkam Soal Izin Penggeledahan Kantor PDIP
Merdeka.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, 'ogah' membeberkan apakah pihaknya sudah memberikan izin perihal penggeledahan di Kantor PDIP atau belum. Menurutnya, hal itu tak perlu diinformasikan karena akan mengganggu strategi penyelidikan.
"Saya tidak akan sampaikan kalau sudah memberikan izin atau belum, ya. Itu enggak boleh, itu strategi penyidikan," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Dia menegaskan, perihal penyidikan baik itu penyitaan barang bukti, penyadapan hingga penggeledahan tak baik disampaikan ke publik. Menurutnya, hal itu akan mengganggu para penyidik dalam mengungkap kasus.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana cara mengatasi kontroversi penggeledahan? Untuk mengatasi masalah ini, tahap kedua menerapkan protokol yang lebih ketat, mengharuskan para kandidat untuk tiba setidaknya satu setengah jam lebih awal untuk pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang baru.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Izin penggeledahan, penyitaan, (dan) penyadapan tidak boleh saya sampai kan. Nanti terganggu, kalau aku bilang sudah keluar izinnya, wah orang yang mau diapakan itu siap-siap lari, enggak bisa, mengertilah sedikit ya," ujarnya.
Lebih lanjut saat ditanyakan perihal gagalnya penggeledahan di PDIP, Tumpak berdalih kalau hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan KPK.
"Itu urusan Pimpinan (KPK) karena penyidik di bawah Pimpinan (KPK) bukan di bawah Dewas (KPK)," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaStaf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi memilih mendatangi Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaPDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaPintu utama steril setelah polisi dilengkapi senjata api laras Panjang ikut menjaga pintu utama dari dalam gedung Kesekjenan DPR.
Baca SelengkapnyaHingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung
Baca SelengkapnyaKusnadi menyebut tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai intimidasi.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak mempersoalkan laporan yang dilayangkan oleh Staf Sekjen PDIP itu
Baca Selengkapnya