Ketua DPC PDIP Paluta Terpidana Kasus Penggelapan Jadi Buronan Kejaksaan
Merdeka.com - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. Mantan anggota DPRD Paluta itu jadi buronan karena tidak ditemukan saat akan dieksekusi untuk menjalani hukuman dua tahun penjara karena melakukan penggelapan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, Kejari Paluta mendatangi rumah Syafaruddin pada Senin (21/12). Mereka ingin melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI pada 2019 yang menghukum terdakwa 2 tahun penjara.
"Namun saat tim Kejari Paluta hendak mengeksekusinya, terpidana tidak berada di kediamannya. Istrinya beralasan dia sedang berobat di rumah sakit di Medan," ucap Sumanggar, Selasa (22/12).
-
Kenapa buronan ditetapkan sebagai DPO? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa Ketua DPRD Rembang yang sedang 'menghilang'? Sudah sebulan berlalu, Ketua DPRD Rembang Supadi tidak bisa dikontak. Handphonenya terakhir kali aktif pada 9 Juni 2024 lalu. Maka tak heran jika statusnya saat ini dinyatakan 'hilang'.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Karena gagal menjemput Syafaruddin. Tim Kejari Paluta meminta bantuan kepada Kejati Sumatera Utara agar mengeluarkan surat pencekalan terhadapnya.
"Kita terbitkan DPO dan pencekalannya agar yang bersangkutan tidak bisa ke luar kota ataupun ke luar negeri," paparnya.
Sumanggar mengimbau agar Syafaruddin segera melaporkan dirinya ke Kejari Paluta untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Syafaruddin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan pada 6 Maret 2019. Dia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan surat tanah seluas 2.500 hektare.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK berencana untuk memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pekan depan.
Baca SelengkapnyaMeskipun berstatus tersangka namun Zahir sempat mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta di Pilkada Batu Bara.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini jadi buronan setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka korupsi seleksi penerimaan PPPK.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, Alex menegaskan KPK tidak tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Baca Selengkapnya