Ketua DPD PAN Jambi ditangkap karena pakai sabu
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Batanghari, MH, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi. Sebabnya, dia ketahuan menggunakan narkotika jenis sabu, di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Jambi.
Kepala BNN Kota Jambi, AKBP Tri Setyadi mengatakan, penangkapan terjadi pada Sabtu (30/7) malam. Pelakunya berinisial RD dan MH, yang merupakan anak pejabat di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi.
"Iya sepengetahuan saya seperti itu, salah satu pelaku adalah pejabat di kabupaten dan di depan hukum semua orang sama, tidak ada bedanya," kata Tri Setyadi saat ekspos kasus di kantor BNN Kota Jambi, Senin (1/8).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang sering mabuk-mabukan? Ronaldo geram terhadap Aveiro yang kerap mabuk-mabukan.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang meracuni MR? Meski ada di kopi racikan sang ayah, racun itu ternyata dimasukkan oleh tetangga mereka, Ayuk Findi Antika (26) secara diam-diam.
Penangkapan dilakukan BNN setelah mendapatkan informasi dari salah satu hotel berbintang, ada orang sedang berpesta narkoba. Mereka lantas mengembangkan kasus dan melakukan penggerebekan. Namun saat dilakukan penggerebekan di kamar hotel itu, pelakunya sudah tidak ada di tempat. Kemudian anggota BNN mengejar pelaku dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat terpisah.
RD ditangkap di salah satu kecamatan, tepatnya di depan pusat perbelanjaan di Kota Jambi. Sedangkan MH diciduk selang beberapa waktu di tempat berbeda.
Kedua pelaku dibawa ke kantor BNN Kota Jambi dan dites urine. Hasilnya, keduanya positif mengkonsumsi sabu dan pil ekstasi. Dari kedua pelaku disita sisa paket sabu, alat isap sabu atau bong, dan empat unit ponsel.
"Atas perbuatannya kedua pelaku yang cukup kooperatif dikenakan pasal pengguna atau pemakai 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Tri, seperti dilansir dari Antara.
Kasus itu kini sedang dikembangkan BNN Kota Jambi. Mereka mengejar pemasok sabu kepada kedua pelaku.
Saat dikonfirmasi, MH dan RD tidak bersedia memberikan keterangan lebih dan menyerahkan kasusnya kepada BNN. BNN Kota Jambi mengakui pihak keluarga datang hanya abang dari MH buat mengunjunginya.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari pengakuan Agung tersebut, pihaknya membuntuti KM. Ternyata KM memasuki Hotel D'Maleo yang tidak jauh dengan posko Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaAtas kejadian tersebut, Ketua DPRD Sementara Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalatturun prihatin dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota DPRD Solok Selatan, WH (40) bersama seorang wanita ditangkap polisi di kamar hotel. Mereka diduga menggunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaAnton terbukti melakukan tindak pidana, karena melakukan pembunuhan dan memakai sabu
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca Selengkapnya"Mereka sudah kami berhentikan, saya tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah," kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni.
Baca SelengkapnyaRW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan pengedar narkoba bernama Chandra merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya.
Baca Selengkapnya