Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPP PAN: Surat Kapolri soal ujaran kebencian, bikin gaduh

Ketua DPP PAN: Surat Kapolri soal ujaran kebencian, bikin gaduh surat edaran penanganan kebencian. ©2015 facebook.com/Bonardo Hutauruk

Merdeka.com - Penolakan atas lahirnya surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) terus bergulir. Kini giliran Ketua ‎DPP PAN Yandri Susanto angkat bicara.

Dia meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menarik kembali surat edaran berisi ancaman mempidanakan penyebar ujaran kebencian. Dalam pandangannya, surat itu mengganggu iklim demokrasi. Masyarakat bakal takut mengungkapkan pendapat dan mengkritik dengan saluran media sosial. Berangkat dari itu, Yandri meminta kapolri menarik kembali surat itu.

"Ini menimbulkan kegaduhan. Orang mungkin takut kalau berpendapat dianggap menyakiti orang atau menimbulkan semacam ketidaksukaan kelompok lain. Menurut saya tidak perlu. Jadi Polri kalau bisa itu dicabut atau kalau tidak dicabut, diberi penjelasan jangan sampai nanti disalahgunakan oleh jajaran Polri di bawahnya. Orang bilang bahwa ini ada semacam ancaman baru. Ada semacam mengebiri kebebasan berpendapat," kata Yandri di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).

Dia menebak, ada kemungkinan surat edaran itu bisa disalahgunakan untuk mengkriminalisasi seseorang. ‎Padahal di era demokrasi terbuka seperti saat ini, kritik diperlukan untuk membangun bangsa.

"Misalkan ada kelompok yang main facebook, SMS, atau pasang spanduk, atau berorasi kemudian diterjemahkan kelompok lain dan diadukan pada polisi dan polisi melanjutkan sebagai tindak pidana atau perbuatan tidak menyenangkan, itu menurut saya tidak elok. Kalau bisa dicabut," tuturnya.

Dalam menyampaikan pendapat, seseorang tidak boleh ditakut-takuti dengan surat yang isinya ancaman pidana.

‎"Tapi jangan sampai itu jadi landasan untuk mengkritisi seseorang atau membuat orang jadi takut. Saya kira alam demokrasi zaman sekarang itu sah saja orang mengkritik, mengeluarkan pendapat. Itu kan orang bakal hati-hati. Nah itu dalam alam demokrasi sejatinya tidak bisa seperti itu," pungkasnya.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial

Isi surat edaran tersebut, orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

‎Penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rencana TKN Laporkan Achtung ke Polisi Dikhawatirkan Merusak Elektabiltas Prabowo-Gibran
Rencana TKN Laporkan Achtung ke Polisi Dikhawatirkan Merusak Elektabiltas Prabowo-Gibran

Hal ini pasca aksi serentak mahasiswa di 899 Kampus

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP

Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Kasus Rocky Gerung, Publik Figur Harus Tanggung Jawab Dalam Berpendapat
Kasus Rocky Gerung, Publik Figur Harus Tanggung Jawab Dalam Berpendapat

BAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.

Baca Selengkapnya
Lawan Ujaran Kebencian Dengan Kuatkan Literasi Digital
Lawan Ujaran Kebencian Dengan Kuatkan Literasi Digital

Selain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.

Baca Selengkapnya
PDIP Buru Penyebar Spanduk yang Menyerang Megawati
PDIP Buru Penyebar Spanduk yang Menyerang Megawati

Ronny tidak mengungkapkan nama pihak yang diduga sebagai otak penyebaran spanduk tersebut, tetapi pelaku merasa terganggu ketegasan Megawati.

Baca Selengkapnya
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya
PDIP: Kritik Rocky Gerung ke Jokowi Terkesan Caci Maki, Bukan Mengoreksi
PDIP: Kritik Rocky Gerung ke Jokowi Terkesan Caci Maki, Bukan Mengoreksi

PDIP tak terima Rocky Gerung mengkritik Jokowi dengan kata kasar.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024

Seluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali
Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali

Objek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya