Ketua DPP PAN: Surat Kapolri soal ujaran kebencian, bikin gaduh
Merdeka.com - Penolakan atas lahirnya surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) terus bergulir. Kini giliran Ketua DPP PAN Yandri Susanto angkat bicara.
Dia meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menarik kembali surat edaran berisi ancaman mempidanakan penyebar ujaran kebencian. Dalam pandangannya, surat itu mengganggu iklim demokrasi. Masyarakat bakal takut mengungkapkan pendapat dan mengkritik dengan saluran media sosial. Berangkat dari itu, Yandri meminta kapolri menarik kembali surat itu.
"Ini menimbulkan kegaduhan. Orang mungkin takut kalau berpendapat dianggap menyakiti orang atau menimbulkan semacam ketidaksukaan kelompok lain. Menurut saya tidak perlu. Jadi Polri kalau bisa itu dicabut atau kalau tidak dicabut, diberi penjelasan jangan sampai nanti disalahgunakan oleh jajaran Polri di bawahnya. Orang bilang bahwa ini ada semacam ancaman baru. Ada semacam mengebiri kebebasan berpendapat," kata Yandri di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
Dia menebak, ada kemungkinan surat edaran itu bisa disalahgunakan untuk mengkriminalisasi seseorang. Padahal di era demokrasi terbuka seperti saat ini, kritik diperlukan untuk membangun bangsa.
"Misalkan ada kelompok yang main facebook, SMS, atau pasang spanduk, atau berorasi kemudian diterjemahkan kelompok lain dan diadukan pada polisi dan polisi melanjutkan sebagai tindak pidana atau perbuatan tidak menyenangkan, itu menurut saya tidak elok. Kalau bisa dicabut," tuturnya.
Dalam menyampaikan pendapat, seseorang tidak boleh ditakut-takuti dengan surat yang isinya ancaman pidana.
"Tapi jangan sampai itu jadi landasan untuk mengkritisi seseorang atau membuat orang jadi takut. Saya kira alam demokrasi zaman sekarang itu sah saja orang mengkritik, mengeluarkan pendapat. Itu kan orang bakal hati-hati. Nah itu dalam alam demokrasi sejatinya tidak bisa seperti itu," pungkasnya.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial
Isi surat edaran tersebut, orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini pasca aksi serentak mahasiswa di 899 Kampus
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaBAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.
Baca SelengkapnyaSelain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.
Baca SelengkapnyaRonny tidak mengungkapkan nama pihak yang diduga sebagai otak penyebaran spanduk tersebut, tetapi pelaku merasa terganggu ketegasan Megawati.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaPDIP tak terima Rocky Gerung mengkritik Jokowi dengan kata kasar.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaObjek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca Selengkapnya