Ketua DPR Dukung Batas Usia Pensiun TNI Tamtama dan Bintara Diperpanjang
Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) setuju dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperpanjang usia masa pensiun prajurit TNI setingkat Tamtama dan Bintara. Usia masa pensiun prajurit TNI dan Tamtama diperpanjang dari 53 tahun menjadi 58 tahun.
"Ya tentu pasti DPR akan tetap mendukung keputusan-keputusan yang menurut pemeritah dan pasti sudah dipertimbangkan masak-masak itu sangat baik," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1).
Bamsoet menilai perlu ada pengkajian lagi soal batas usia pensiun ini. Pasalnya, di umur 50 tahunan masih tergolong produktif.
-
Kapan 25 Perwira Tinggi TNI memasuki masa pensiun? Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/953/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
-
Siapa yang menandatangani surat keputusan untuk pensiunnya 25 Perwira Tinggi TNI? Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/953/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
-
Siapa yang diusulkan Jokowi jadi Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
-
Kapan Jokowi memberikan kenaikan pangkat? Jokowi mencontohkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga pernah mendapat kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan TNI.'Bukan hanya sekarang ya (kenaikan pangkat), dulu diberikan kepada Bapak SBY, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Kenapa Jokowi mendapatkan rumah pensiun? Isi Peraturan Presiden tentang Pembangunan Rumah Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa setiap Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
"Barangkali nanti perlu ada kajian lagi tentang tingkat produktifitas manusia Indonesia pada umur berapa dia mulai declain," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk merevisi usia masa pensiun prajurit TNI setingkat Tamtama dan Bintara. Usia masa pensiun prajurit TNI dan Tamtama diperpanjang dari 53 tahun menjadi 58 tahun.
"Saya sudah perintahkan Menkumhan dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun, ke 58 tahun. Tapi ini merevisi UU," katanya di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (29/1).
Perpanjangan usia pensiun ini bukan tanpa alasan. Jokowi menilai prajurit TNI yang berusia 53 tahun masih produktif untuk bertugas.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Draf RUU TNI itu paling utama mengatur atau menyangkut dengan masa pensiun.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun
Baca SelengkapnyaBila tidak, Laksda Kresno dalam hasil penelitiannya meminta agar pensiun prajurit 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Baca SelengkapnyaPenggugat menilai batas usia pensiun 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaWihadi belum menjelaskan mengapa pembahasan RUU tersebut dibatalkan.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berbicara banyak mengenai sosok pengganti dua perwira tinggi TNI tersebut.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini, Komisi I DPR belum menerima surat permintaan pergantian Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaMeski presiden mempunyai kewenangan, nantinya DPR disebutnya tetap akan melakukan pengawasan.
Baca SelengkapnyaApalagi Kasad Jenderal Dudung Abdurrachman juga bersamaan dengan Yudo memasuki usia pensiun.
Baca SelengkapnyaDPA ini diusulkan diisi oleh mantan presiden-wakil presiden, salah satunya Jokowi.
Baca SelengkapnyaDPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum
Baca SelengkapnyaPrabowo akan resmi menyandang jenderal bintang empat purnawiran TNI AD.
Baca Selengkapnya