Ketua DPR dukung langkah Kapolri penjarakan hate speech
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mendukung langkah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempidanakan seseorang yang menyebar kebencian melalui media sosial. Setnov berharap agar surat edaran Kapolri tersebut bisa segera diterapkan.
"Tentu ini memberikan faedah yang sangat baik, sehingga kita harapkan ini bisa terlaksana secepatnya. Supaya ini bisa terlaksana dan tentu akan memberikan dukungan yang baik juga buat kepentingan penyelesaian yang lebih cepat, lebih akurat," kata Setnov di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).
Menurut Setnov, surat edaran tersebut sengaja disebarkan guna menjaga kebaikan banyak orang. Maka dari itu Setnov menghargai upaya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
-
Kenapa pesan itu ditulis? “Tampaknya itu cara dia berbicara,“ kata Price kepada The Times of Israel, dikutip Senin (3/7).
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
-
Ucapan apa yang viral di media sosial? 'Ujian sesungguhnya dari imanmu adalah hidup dalam rasa syukur bahkan saat mengalami dan menghadapi kesulitan. Selamat pagi yang indah dan diberkati!'
-
Bagaimana cara sindiran menyampaikan pesan? Biasanya, kata-kata sindiran diungkapkan melalui media sosial dengan dijadikan postingan story. Melalui kata-kata sindiran tersebut, bisa membuat orang yang membaca tersadar atas perbuatan jahatnya.
-
Siapa yang menegaskan pentingnya Medsos? 'Pejabat di era saat ini harus catch up dengan isu-isu yang ada di medsos. Karena masyarakat banyak berkeluh kesah di sana. Nah dengan kewenangan yang kita miliki inilah segala keluh kesah masyarakat itu kita jawab. Kita hadirkan solusi untuk mereka. Sebab memang itulah tugas anggota DPR,' ujar Sahroni.
-
Apa tujuan utama dari kata-kata sindiran? Sindiran adalah bentuk komunikasi yang menyiratkan kritik, kecaman atau ejekan secara halus atau tidak langsung terhadap seseorang atau suatu situasi.
"Kan itu masalahnya harus kita lihat demi kebaikan semua pihak. Demi kebaikan saya rasa semua bisa menyadari bahwa ini untuk kepentingan yang lebih jauh. Tentu ini sudah diperhitungkan betul-betul oleh Kapolri beserta jajarannya sehingga mudah-mudahan ini bisa selesai," terangnya.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Surat edaran Kapolri tersebut, tercatat bahwa orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Relawan Pro Jokowi (Projo) DIY resmi mencabut laporannya terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh budayawan Butet Kartaredjasa.
Baca SelengkapnyaSelain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.
Baca SelengkapnyaPidato Ganjar Pranowo saat pengundian nomor urut di KPU RI untuk menyuarakan suara rakyat
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaPenceramah kondang Dasad Latif sentil anggota DPR yang terkadang bersikap lebih hebat.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaLukman menegaskan, masyarakat Indonesia harus bersatu menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kepentingan penguasa.
Baca SelengkapnyaHasan menilai hari ini proses demokrasi tampak luar biasa. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca Selengkapnya