Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPR hanya setuju revisi 4 poin dalam UU KPK bukan 12

Ketua DPR hanya setuju revisi 4 poin dalam UU KPK bukan 12 ade komarudin dilantik jadi ketua dpr. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Gelombang penolakan terus bergulir terkait revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang kini sudah rampung pembahasannya di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Terkait hal ini, Ketua DPR RI Ade Komarudin menegaskan bahwa pihaknya sudah berkomitmen tidak akan menambah atau mengurangi kesepakatan empat poin revisi.

"Tidak boleh lebih dari itu, dan saya sudah berikan komitmen, saya akan menjaga dengan baik komitmen itu, tidak ada ditambahi, tidak akan dikurangi dari empat itu," ungkap pria yang disapa Akom itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).

Adapun empat poin yang dimaksud politikus Partai Golkar itu adalah pembentukan dewan pengawas, soal penyadapan yang harus mendapat izin dari dewan pengawas, wewenang mengeluarkan SP3 dan mengangkat penyidik independen.

Orang lain juga bertanya?

Soal aspirasi masyarakat dan Pimpinan KPK yang menolak revisi, Akom menekankan pada posisi masing-masing, dan dalam hal ini pihaknya berfungsi sebagai pembuat Undang-Undang (UU).

"Saya tahu aspirasi dan saya tahu di belakang itu (ada penolakan), artinya saya dapat juga, kita harus berada pada posisi masing-masing, saya memahami itu," tukasnya.

Seperti diketahui dalam rapat Baleg terakhir kemarin, ada 12 poin tambahan perubahan yang dibacakan yang kemudian disepakati oleh forum mini fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Memang, dalam penyampaian pandangan, Fraksi Partai Gerindra satu-satunya pihak yang menolak revisi UU KPK. Perubahan itu adalah:

1. Nomenklatur "Kejaksaan Agung Republik Indonesia" dalam pasal 11 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2, pasal 45A ayat 2, dan pasal 45B diubah menjadi "Kejaksaan' sebagaimana tertulis dalam undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK.

2. Nomenklatur "kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam pasal 11 ayat 2, 43 ayat 1 dan 2, pasal 43A ayat 2, pasal 43B, pasal 45 ayat 1 dan ayat 2, pasal 45A ayat 2, pasal 45B diubah menjadi "kepolisian" sebagaimana tertulis dalam undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

3. Frasa "Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana" dalam pasal 38 dan pasal 46 ayat 1 diubah menjadi "Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.

4. Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa "Pimpinan KPK yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik".

5. Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambahkan ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

6. Pasal 37D, tugas dewan pengawas ditambah yakni; a. memberikan izin penyadapan dan penyitaan b. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.

7. Pasal 37D, dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas, presiden membentuk panitia seleksi.

8. Pasal 37E, ditambahkan 1 ayat dengan rumusan "anggota dewan pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik". (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR

Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

Baca Selengkapnya
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Minta Pernyataannya Tidak Dipelintir Terkait Pengusulan Revisi UU MD3
Said Abdullah Minta Pernyataannya Tidak Dipelintir Terkait Pengusulan Revisi UU MD3

Said menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.

Baca Selengkapnya
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
PDIP Yakin Revisi UU MD3 Tak Dibahas hingga Pelantikan Anggota DPR: Kami Punya Pengalaman Buruk
PDIP Yakin Revisi UU MD3 Tak Dibahas hingga Pelantikan Anggota DPR: Kami Punya Pengalaman Buruk

Said Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
DPR Pastikan Tidak Ada Perubahan Nama Capim KPK
DPR Pastikan Tidak Ada Perubahan Nama Capim KPK

Saat ini sudah ada 10 nama Capim KPK dan salah satunya yakni mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Baca Selengkapnya
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR

DPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya