Ketua DPR: Menteri Agama tersangka korban birokrasi yang bobrok
Merdeka.com - Ketua DPR Marzuki Alie mengaku prihatin dengan ditetapkannya Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Dia yakin, hal ini terjadi karena sistem birokrasi, bukan kesengajaan.
Marzuki juga meyakini, SDA korban pembiaraan anak buahnya yang mengetahui ada kesalahan dalam penyelenggaraan haji.
"Saya prihatin saja, saya punya keyakinan banyak staf di bawahnya yang sengaja melakukan pembiaran. Tidak akan mungkin beliau melakukan pelanggaran kalau diketahuinya itu melanggar apalagi pidana. Biarlah waktu nanti akan terbuka siapa sebenarnya yang bermain seperti kasus Alquran," kata Marzuki dalam pesan singkat, Jumat (23/5).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Kenapa Marsekal Suryadi antikorupsi? Di tengah segala kesempatan, Suryadarma sama sekali tak tergoda untuk korupsi. Dia tak mau memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Sang Marsekal dikenal sebagai orang yang jujur dan antikorupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menyebut birokrasi yang menjadikan SDA melakukan pelanggaran hukum. Dia berharap, presiden berikutnya mampu membenahi sistem birokrasi yang membuat para pejabat melakukan korupsi.
"Ya Birokrasi yang masih bobrok, inilah kerja keras presiden yang akan datang," tegas dia.
Dia menyebut, bukan persoalan gampang membenahi birokrasi. Apalagi, banyak yang sengaja mengatur birokrasi untuk melakukan korupsi. "Mengubah sikap mental manusia tidak mudah khususnya di birokrasi," pungkasnya.
SDA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Pasal yang didakwa yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu juncto Pasal 65 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu
Baca SelengkapnyaTom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula periode 2015-2016, saat dirinya menjabat sebagai mendag di era Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR berduka karena penegak hukum justru menjadi tersangka kasus hukum.
Baca SelengkapnyaCak Imin bicara pengalamannya ketika menjadi menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama RI Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaLembong bahkan sempat dicegah upaya hukumnya saat itu yakni pihak Kejagung yang secara sepihak menyodorkan nama penasihat hukumnya.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca Selengkapnya