Ketua DPR minta Komisi VIII kaji dengan baik aturan potongan gaji PNS untuk zakat
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta Komisi VIII mengkaji rencana penerbitan aturan pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya untuk zakat. Sebab, menurut Bambang, PNS telah dibebani oleh pajak di luar potongan untuk zakat tersebut.
"Kita minta Komisi VIII untuk mendalami. Wacana itu belum keputusan kan, baru wacana dan dampaknya. Karena kan PNS sudah ada potongan pajak lalu ada potongan lagi walaupun sifatnya zakat. Memang itu kewajiban kita sebagai umat Islam," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).
Bamsoet meyakini Presiden Joko Widodo akan menyerap aspirasi masyarakat terutama ASN sebelum mengambil keputusan.
-
Apa itu zakat penghasilan? Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin seseorang yang berasal dari pekerjaan atau aktivitas ekonomi lainnya.
-
Apa itu zakat? Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Mengapa zakat penghasilan wajib dibayarkan? Perlu diingat bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sehingga melalui zakat penghasilan, umat Islam dapat berpartisipasi dalam redistribusi kekayaan yang lebih adil dan membantu meringankan beban dari mereka yang membutuhkan.
-
Siapa yang wajib zakat? Syarat Muzzaki Menurut informasi dari rumaysho.com, syarat muzzaki ini ada dua, yaitu (1) Islam, dan (2) merdeka.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
"Saya yakin Presiden akan mendengar apa yanh disuarakan masyarakat," ujarnya.
Senada dengan Bamsoet, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai pemerintah harus menata terlebih dahulu mengenai mekanisme, teknis pelaksanaan, sanksi sampai lembaga yang ditugaskan mengatur pemberian zakat dari PNS. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
"Cuma harus diatur juga bagaimana mekanismenya jangan sampai ini menjadi di-generalisir. Poin-poin mana, lembaga-lembaga mana yang ditugasi ya tentu dilakukan rakor antar pemerintah," jelas Taufik.
Taufik menyarankan, pemerintah membuat aturan yang jelas berupa Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah terkait pemotongan gaji PNS untuk zakat.
Namun, yang terpenting adalah adanya komitmen bersama di kalangan PNS untuk bersedia dipotong gajinya. Sebab zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dikeluarkan setiap muslim secara sukarela tanpa ada dorongan kebijakan.
"Harus dalam bentuk paling tidak Kepres atau PP atau Ketentuan perundang-undangan yang ada juga. Karena itu memotong gaji perlu ada komitmen, kebersamaan dan yang terakhir itu keikhlasan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Dalam perpres tersebut akan diatur zakat bagi ASN muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya.
"Diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," katanya.
Bagi ASN muslim yang keberatan dengan kebijakan tersebut, Lukman mempersilakan untuk mengajukan keberatan kepada Kementerian Agama. Lukman berjanji akan merespons keberatan tersebut.
"Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," tuturnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Pekerja untuk Tapera Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaBerikut ini daftar potongan gaji yang dibayarkan pekerja dan perusahaan berdasarkan program pemerintah.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaPSI menyesalkan sikap PDIP yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaOJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.
Baca SelengkapnyaPemanggilan ini dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman atas aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, cara kerja sesuai selera tak bisa dilanjutkan lagi.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani meyakini pemerintahan Prabowo akan menjalankan tugas dengan baik.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.
Baca SelengkapnyaIsi pertemuan membahas beberapa poin. Termasuk soal RUU Desa.
Baca Selengkapnya