Ketua DPR minta pelaku candaan bom dihukum biar kapok
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) akan mendorong Komisi III untuk mendesak Polri menjatuhkan hukuman bagi penumpang Lion Air, Frantinus Sigiri yang bercanda bawa bom saat di pesawat. Model bercanda seperti itu jelas-jelas sangat meresahkan.
"Kami minta pihak kepolisian, mendorong Komisi III untuk mendesak kepolisian untuk serius menangani ini dan menghukum pelakunya walaupun bercanda," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
Hukuman diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta memberikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak melontarkan candaan bawa bom di tempat publik.
-
Siapa yang bercanda membawa bom? 'Kami sampaikan bahwa pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom,' katanya.
-
Bagaimana sang pembajak mengancam penumpang? Pembajak yang diketahui mantan Korps Komando Angkatan Laut itu mengancam akan meledakkan pesawat dengan dua granat dan satu tas mesiu.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Apa nama pesawat yang dibajak? Kronologi Pembajakan Pesawat jenis Vicker Viscount bermesin empat dengan registrasi PK-MVM 'Merauke' ini akan menempuh perjalanan udara menuju Makassar, dilanjutkan ke Surabaya dan berakhir di Jakarta.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
"Harus ada efek jera yang harus diberikan pada yang bersangkutan agar masyarakat tidak meniru-niru hal tersebut. Karena itu tidak lucu," tegasnya.
Bamsoet menilai sosialisasi soal larangan bercanda bawa bom perlu dioptimalkan agar masyarakat tidak meniru aksi serupa di kemudian hari.
"Ya menurut saya itu justru harus jadi pelajaran bagi masyarakat dan masyarakat harus paham betul bahwa candaan yang seperti itu bisa mengakibatkan hukuman bagi yang bersangkutan," tandas Bamsoet.
Frantinus Sigiri, mahasiswa penumpang Lion Air rute Pontianak- Jakarta masih diamankan petugas Avsec Bandara Supadio Pontianak gara-gara candaan membawa bom. Akibat ulahnya, penumpang terpaksa berhamburan keluar dari jendela darurat. Tidak kurang delapan penumpang terluka setelah nekat melompat dari sayap pesawat.
Peristiwa itu terjadi Senin (28/5) sekira pukul 18.30 WIB. Kabar adanya bom diutarakan Frantinus, saat berada di pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT687 rute Pontianak-Jakarta.
Pernyataan dugaan adanya bom itu disampaikan Frantinus kepada pramugari Lion Air, saat Frantinus meletakkan barang di kabin pesawat. Seketika itu, penumpang pesawat dilanda kepanikan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas keamanan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat dan penumpang.
Baca SelengkapnyaPihak maskapai bersama tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian itu, jadwal keberangkatan tertunda hingga 5 jam.
Baca SelengkapnyaMasyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaMKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaKapolri tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran candai Komandan Kapal Polisi (KP) Wisanggeni 8005 Kapten AKBP Nyoto Saptono.
Baca SelengkapnyaDrama pembajakan pesawat pertama di Indonesia menimpa salah satu maskapai bernama Merpati dengan nomor penerbangan MZ 171 pada tahun 1972 silam.
Baca Selengkapnya