Ketua DPR Minta Polemik Penundaan Pemilu Disudahi
Merdeka.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta semua pihak tidak lagi bicara penundaan pemilu. Polemik penundaan pemilu sebaiknya disudahi lantaran Presiden Joko Widodo telah menyiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Itu kan seperti yang sama-sama kita ketahui bahwa presiden sudah menyatakan bahwa proses tahapan Pemilu 2024 sudah mulai dilaksanakan yaitu pemilu tetap akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4).
Polemik penundaan pemilu tidak perlu dibicarakan. Tahapan pemilu juga akan dimulai. DPR pun telah membahas tahapan Pemilu 2024 bersama pemerintah dan KPU.
-
Apa yang Puan Maharani sampaikan terkait Pemilu 2024? 'Capek-capek tunggu pemilu, tapi nggak bebas, rugi dong, yang benar saja. Capek-capek ke TPS dan nyoblos, tapi nggak ikut kata hatinya, rugi dong, yang benar saja,' kata Puan diiringi tepuk tangan para anggota DPR yang hadir pada Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024.
-
Bagaimana tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai? Proses ini telah dimulai pada 14 Juni 2022, 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Kapan masa tenang pemilu 2024 dimulai? Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.
-
Kapan pemilu 2024 akan diselenggarakan? Pemilu ini dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pada tahun 2024 ini, pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang.
"Jadi saya rasa polemik terkait apakah ditunda atau tidak ditunda dan sebagainya kita sudahi saja jadi ya kita tidak usah berbicara lagi tentang hal itu," kata Puan.
Puan meminta semua pihak fokus terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 yakni memantau jalannya tahapan sampai pemungutan suara nanti.0
"Bagaimana kemudian sekarang ini kita mulai proses tahapan pemilu kan KPU Bawaslu juga sudah dilantik yang baru dan juga sudah mulai melaksanakan rapat rapat di DPR sesuai mekanismenya untuk melaksanakan tahapan tahapan yang ada," tegas Ketua DPP PDIP ini.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaMenurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca Selengkapnya