Ketua DPR: Penunjukan Plt Menpora Hak Prerogatif Presiden
Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai penunjukan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olah Raga, adalah hak prerogatif Presiden.
"Presiden Joko Widodo menunjuk Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora, tentunya dengan pertimbangan yang matang," kata Bambang Soesatyo di Bogor, Jumat (20/9) malam seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Istana Bogor, Jumat (20/9), mengumumkan, bahwa Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, sebagai Plt Menpora. "Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Imam Nahrawi dan mengangkat Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora," kata Pratikno.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Apa jabatan Prabowo Subianto saat ini? Menteri Kementerian Pertahanan (2019-sekarang)
-
Apa jabatan Prabowo saat ini? Prabowo sendiri saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Pertahanan ke-26 RI dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Apa rencana Prabowo terkait kementerian? Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan menambah jumlah kementerian lembaga menjadi 40.
Menurut Pratikno, Hanif Dhakiri masih menjalankan tugasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja, sehingga sampai akhir periode pemerintahan pada bulan akhir September, Hanif melakukan rangkap jabatan.
Penunjukan Hanif menggantikan Imam Nahrawi, menurut Pratikno, sudah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya karena kursi Menpora adalah jatah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebelumnya, Imam Nahrawi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Menpora pada Kamis (19/9), setelah sehari sebelumnya KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan (Mendag) ini menegaskan, semua diserahkan kepada presiden terkait dengan reshuffle kabinet.
Baca SelengkapnyaSejak awal PDIP tak pernah meminta jatah menteri kepada Presiden Jokowi,
Baca SelengkapnyaHNW menilai, penunjukan sosok menjadi menteri merupakan hak prerogatif dari presiden yakni Prabowo.
Baca SelengkapnyaMaka harus, melakukan Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaMenurut Herzaky, jika negara memanggil AHY selalu siap memenuhi panggilan itu.
Baca SelengkapnyaBahlil mengatakan, urusan jumlah kementerian merupakan hak prerogatif dari Presiden.
Baca SelengkapnyaHasto menilai, perlu ada evaluasi kala memasuki masa transisi.
Baca SelengkapnyaAdapun mengenai jumlah anggota DPA dan siapa yang masuk dalam DPA, Syarief Hasan mengatakan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjadi Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional.
Baca Selengkapnya