Ketua DPR sebut revisi UU KPK untuk menguatkan
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada empat poin yang menjadi prioritas penggodokan tersebut, yaitu terkait Dewan Pengawas, pemberian kewenangan SP3, prosedur penyadapan, dan penyidik independen.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan empat poin tersebut masih menjadi pembahasan alot di lembaga wakil rakyat ini dan tidak ada yang dilebihkan dan tidak pula dikurangi. Revisi ini semata untuk menguatkan KPK, bukan sebaliknya.
"Pokoknya soal mekanismenya, soal SOP nya. Cuma empat hal itu. Tujuan kita untuk menguatkan KPK," ujar Akom sapaan akrab Ade Komarudin di Kompleks Kepresidenan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/2).
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa ketua Dewan Syura PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
Di tengah-tengah penjelasannya, Akom sempat berguyon dengan awak media terkait kapan revisi undang-undang KPK ini akan rampung.
"Ikan sepat ikan bagus, lebih cepat lebih bagus," berikutnya dia meminta awak media untuk sabar menunggu keputusan DPR.
Berbeda dengan alasan DPR dalam merevisi undang-undang KPK, Indonesian Corruption Watch (ICW) malah menilai langkah pemerintah dan DPR membahas revisi UU No 30 tahun 2002 tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sebagai upaya pelemahan. Revisi tersebut dinilai sebagai bagian dari barter kepentingan antara pemerintah dan DPR.
Peneliti dari divisi hukum dan monitoring peradilan ICW Lalola Easter mengatakan ada dua alasan revisi undang-undang KPK harus ditolak yaitu, pertama, substansi revisi UU KPK versi DPR adalah melemahkan posisi KPK.
"Beberapa bentuk pelemahan tersebut di antaranya adalah terhapusnya kewenangan penuntutan KPK, pembatasan masa kerja KPK hanya 12 tahun, KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 50 miliar ke atas, serta KPK harus mendapatkan izin ketua pengadilan negeri untuk melakukan penyadapan terhadap target pelaku terduga koruptor," ujarnya beberapa pekan lalu.
Alasan kedua, percepatan revisi UU KPK dicurigai adalah bagian dari barter dengan regulasi lain. Salah satu regulasi yang masuk daftar prioritas oleh pemerintah dan DPR RI adalah revisi KUHP. Namun ICW melihat, proses pembahasan revisi KUHP sendiri masih pada pembahasan awal dan jauh dari kata selesai.
Dia mengingatkan, pembahasan revisi UU KPK di DPR sangat mungkin tidak terkontrol atau menjadi bola liar. Meski pemerintah dan DPR setuju revisi UU KPK terbatas hanya empat isu tersebut, namun DPR melalui Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo menyatakan tidak bisa memastikan bahwa pembahasan revisi UU KPK hanya akan mengakomodasi usul KPK. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah mengingatkan agar pimpinan dan dewas KPK yang akan terpilih dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaRapat kali ini membahas terkait evaluasi fungsi pengawasan terhadap internal KPK.
Baca Selengkapnya