Ketua DPR setuju revisi UU Terorisme, tetapi butuh waktu lama
Merdeka.com - Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan, pada dasarnya dewan mengapresiasi rencana pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Ade, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui ketika akan melakukan revisi undang-undang.
"Untuk UU kami setuju untuk dilakukan revisi cuma kami juga memberikan pandangan bahwa revisi itu memerlukan waktu. Karena memang prosedur dan tahapan-tahapan harus dilalui dan kalau memang revisi maka inisiatif dari pemerintah beberapa pasal mengenai revisi tersebut," kata Ade usai rapat konsultasi di Istana, Jakarta, Selasa (19/1).
Namun demikian, tegas Ade, untuk melakukan revisi membutuhkan waktu yang tidak singkat. Berdasarkan rapat di DPR, pihaknya juga menyampaikan pandangan atau usulan agar pemerintah menerbitkan Perppu UU Terorisme.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
Kata dia, hal ini sebagai salah satu jalan pintas sebagai payung hukum dalam antisipasi ancaman terorisme. Apalagi untuk melakukan revisi UU membutuhkan waktu yang lama karena harus melewati beberapa tahap.
"Nah tetapi kami juga menyarankan jika itu perlu waktu sementara kita ada kegentingan memaksa ya enggak apa-apa pemerintah bisa mengeluarkan Perppu mengenai hal itu," jelasnya.
Ade menampik bila DPR ngotot agar pemerintah mengeluarkan Perppu dibandingkan melakukan revisi UU Terorisme. Kata dia, DPR juga tidak memaksa pemerintah untuk tidak melakukan revisi UU tersebut.
"Siapa yang kekeh? Enggak maksa-maksa. Saya menyampaikan dua jalan, jalannya cuma dua, jalannya itu. Jadi dua, revisi, kami setuju saja cuma risikonya perlu waktu. Kalau mau cepat, Perppu juga enggak apa-apa. Yang jelas dewan dua-duanya oke," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.
Baca Selengkapnya