Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua hakim berhalangan hadir, sidang pleidoi Fachri Albar & Tio Pakusadewo ditunda

Ketua hakim berhalangan hadir, sidang pleidoi Fachri Albar & Tio Pakusadewo ditunda Sidang Fachri Albar dan Tio Pakusadewo Ditunda. ©Liputan6.com/Ditto Radityo

Merdeka.com - Sidang lanjutan dengan terdakwa Fachri Albar dan Tio Pakusadewo ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan dilakukan setelah ketua majelis hakim Asiadi Sembiring, yang memimpin sidang kedua artis tersebut berhalangan hadir.

Anggota majelis hakim, Alrandi Triyogo mengatakan, ketua hakim Asiadi Sembiring, berhalangan hadir setelah kakaknya meninggal. Sidang Fachri dan Tio pun rencananya digelar dua pekan mendatang.

"Sesuai kitab hukum pidana pledoi tidak dapat dilangsungkan tanpa hakim ketua majelis. Karena ketua majelis hari ini berhalangan, ada kakaknya meninggal. Maka sidang ditunda, Demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar Alrandi Triyogo di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/6).

Orang lain juga bertanya?

Diketahui, masing-masing terdakwa terjerat atas kasus narkotika. Untuk Fachri, jaksa menuntutdengan hukuman penjara selama 9 bulan. Jaksa menilai, artis berparas Timur Tengah ini terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ucap Jaksa Nasruddin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 5 Juni 2018.

Sedangkan untuk Tio, Jaksa Penuntut Umum menuntut artis senior tersebut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta. Tio dinilai jaksa secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Jaksa Yaman di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Saksi Partai Golkar Mendadak Hilang dalam Pejalanan ke Jakarta Jelang Sidang PHPU Pileg
Saksi Partai Golkar Mendadak Hilang dalam Pejalanan ke Jakarta Jelang Sidang PHPU Pileg

Saksi bernama Adin menghilang tanpa jejak sejak Minggu (26/5)

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian
Ketua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian

Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pedas Hakim MK Arief Sindir KPU di Sidang Sengketa Pileg, Hadir Setelah Viral Dimarahi!
VIDEO: Pedas Hakim MK Arief Sindir KPU di Sidang Sengketa Pileg, Hadir Setelah Viral Dimarahi!

Usai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar

Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya

PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya