Ketua hakim berhalangan hadir, sidang pleidoi Fachri Albar & Tio Pakusadewo ditunda
Merdeka.com - Sidang lanjutan dengan terdakwa Fachri Albar dan Tio Pakusadewo ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan dilakukan setelah ketua majelis hakim Asiadi Sembiring, yang memimpin sidang kedua artis tersebut berhalangan hadir.
Anggota majelis hakim, Alrandi Triyogo mengatakan, ketua hakim Asiadi Sembiring, berhalangan hadir setelah kakaknya meninggal. Sidang Fachri dan Tio pun rencananya digelar dua pekan mendatang.
"Sesuai kitab hukum pidana pledoi tidak dapat dilangsungkan tanpa hakim ketua majelis. Karena ketua majelis hari ini berhalangan, ada kakaknya meninggal. Maka sidang ditunda, Demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar Alrandi Triyogo di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/6).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang meninggal dalam undangan tahlil? Dengan mengharap Ridlo dan Rahmat Allah SWT, kami mengharap kehadiran Bapak /Saudara untuk memberikan do’a pada acara seratus hari meninggalnya :Almh. Ratno Susilo
-
Mengapa Susno Duadji hadir di sidang? Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang meminta izin tidak hadir? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, masing-masing terdakwa terjerat atas kasus narkotika. Untuk Fachri, jaksa menuntutdengan hukuman penjara selama 9 bulan. Jaksa menilai, artis berparas Timur Tengah ini terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ucap Jaksa Nasruddin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 5 Juni 2018.
Sedangkan untuk Tio, Jaksa Penuntut Umum menuntut artis senior tersebut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta. Tio dinilai jaksa secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Jaksa Yaman di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaSaksi bernama Adin menghilang tanpa jejak sejak Minggu (26/5)
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaUsai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya