Ketua HIPI geram ada isu sweeping produk tak ber-SNI
Merdeka.com - Isu sweeping atas barang-barang yang tidak berlogo dan standar SNI beredar. Sweeping tersebut rencananya akan terjadi pada pusat perbelanjaan ternama di Jakarta dan sekitarnya.
Atas hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPI), Suryani SF Motik geram.
"Setan gundul mana yang menyebarkan isu sweeping itu," kata Suryani saat menghadiri acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/10).
-
Apa produk sarung yang meraih Standar Nasional Indonesia (SNI)? Produk Sarung Mangga berhasil meraih sertifikat berstandar SNI 110:2019 Kategori Sarung Tradisional dari Balai Sertifikasi Textil Kementerian Perdagangan dan Perisdustrian.
-
Kapan DKI Jakarta menyaring sampah kiriman? Pada hujan yang terjadi awal bulan November, DKI Jakarta menyaring lebih dari 70 ton sampah kiriman di Kali Ciliwung.
-
Bagaimana pengaruh sertifikasi SNI terhadap Sarung Mangga? 'Alhamdulillah, dengan adanya sertifikasi, lebih bangga diri, dalam menghadapi kompetisi, customer lebih percaya. Semoga PT Pajitex semakin berkembang,' kata Umar.
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Kenapa Sarung Mangga mendapatkan sertifikat SNI? Penyerahan sertifikat dimaksud diserahkan Kepala Balai Textil Cahyadi kepada Direktur PT Pajitex Umar Djuber di Aula PT Pajitex di Jalan Watusalam Pekalongan, Senin 25 Maret 2024.
Hal tersebut dikatakannya karena pihak kementerian Perdagangan juga Polda Metro Jaya tidak mengetahui akan adanya isu sweeping tersebut.
"Kata mereka nggak ada yang suruh sweeping tentang SNI. Ini saya kira ada permainan," katanya.
"Kalau memang akan ada sweeping soal SNI, seharunya ada pemberitahuan dahulu selama 1 tahun. Emangnya barang-barang yang sudah dibeli itu pakai kertas," tambahnya.
Atas hal tersebut, dirinya mengatakan kalau ingin pemerintah tegas masalah SNI maka harus diperbaiki dibeacukai. "Kalau mau dicegah, dipintu masuknya dulu dicegah," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar isu melalui pesan singkat secara berantai mengenai rajia besar-besaaran yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya beserta jajarannya. Atas isu tersebut, pihak Kepolisian membantah hal tersebut.
"Atas nama Polda Metro Jaya, membantah hal tersebut. Polda Metro tidak pernah melakukan hal tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, di ruangan balai wartawan Polda Metro Jaya, Kamis (29/10).
Berikut isi sms yang meresakan para pedagang:
Info penting
Peringatan !!
Bahwa pada tangg al 29 Oktober 2015 - 1 November 2015, telah dikeluarkan perintah sidak dan sita untuk seluruh barang yang dicurigai tidak memiliki izin-izin perdagangan yang berlaku.
Tim razia gabungan terdiri dari : Polisi, Pajak, Deperindag, Dirjen Standarisasi Nasional, Dirjen Hak Paten.
Lokasi yang akan di razia : semua kompleks perdagangan di seluruh Jakarta. Terdiri dari : LTC, MGK, Artha,ITC, Senen, Pasar Pagi, Asemka, kompleks Pergudangan, Ruko2, Online Shops, Mall 2, Kenari Jaya, dll.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaProgram kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaMengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.
Baca Selengkapnya