Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua HIPI geram ada isu sweeping produk tak ber-SNI

Ketua HIPI geram ada isu sweeping produk tak ber-SNI razia minuman. Merdeka.com

Merdeka.com - Isu sweeping atas barang-barang yang tidak berlogo dan standar SNI beredar. Sweeping tersebut rencananya akan terjadi pada pusat perbelanjaan ternama di Jakarta dan sekitarnya.

Atas hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPI), Suryani SF Motik geram.

"Setan gundul mana yang menyebarkan isu sweeping itu," kata Suryani saat menghadiri acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/10).

Hal tersebut dikatakannya karena pihak kementerian Perdagangan juga Polda Metro Jaya tidak mengetahui akan adanya isu sweeping tersebut.

"Kata mereka nggak ada yang suruh sweeping tentang SNI. Ini saya kira ada permainan," katanya.

"Kalau memang akan ada sweeping soal SNI, seharunya ada pemberitahuan dahulu selama 1 tahun. Emangnya barang-barang yang sudah dibeli itu pakai kertas," tambahnya.

Atas hal tersebut, dirinya mengatakan kalau ingin pemerintah tegas masalah SNI maka harus diperbaiki dibeacukai. "Kalau mau dicegah, dipintu masuknya dulu dicegah," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar isu melalui pesan singkat secara berantai mengenai rajia besar-besaaran yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya beserta jajarannya. Atas isu tersebut, pihak Kepolisian membantah hal tersebut.

"Atas nama Polda Metro Jaya, membantah hal tersebut. Polda Metro tidak pernah melakukan hal tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, di ruangan balai wartawan Polda Metro Jaya, Kamis (29/10).

Berikut isi sms yang meresakan para pedagang:

Info penting

Peringatan !!

Bahwa pada tangg al 29 Oktober 2015 - 1 November 2015, telah dikeluarkan perintah sidak dan sita untuk seluruh barang yang dicurigai tidak memiliki izin-izin perdagangan yang berlaku.

Tim razia gabungan terdiri dari : Polisi, Pajak, Deperindag, Dirjen Standarisasi Nasional, Dirjen Hak Paten.

Lokasi yang akan di razia : semua kompleks perdagangan di seluruh Jakarta. Terdiri dari : LTC, MGK, Artha,ITC, Senen, Pasar Pagi, Asemka, kompleks Pergudangan, Ruko2, Online Shops, Mall 2, Kenari Jaya, dll.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPJPH Tegaskan Wajib Halal telah Berlaku, Ini Sanksi Bagi Pengusaha Tidak Patuh
BPJPH Tegaskan Wajib Halal telah Berlaku, Ini Sanksi Bagi Pengusaha Tidak Patuh

Wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik
Info Terbaru: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik

Program kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Mendag: Nanti Setahun Lagi Enggak Siap, 10 Tahun Lagi juga Enggak Siap
Menkop Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Mendag: Nanti Setahun Lagi Enggak Siap, 10 Tahun Lagi juga Enggak Siap

Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.

Baca Selengkapnya
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal

Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Duga Kaos Impor Harga Rp50.000 Tak Bayar Bea Masuk
Mendag Zulkifli Duga Kaos Impor Harga Rp50.000 Tak Bayar Bea Masuk

Mengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.

Baca Selengkapnya