Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua IDAI Ingatkan Penggunaan Vaksin 'Darurat' Covid-19 Tak Bisa Sembarangan

Ketua IDAI Ingatkan Penggunaan Vaksin 'Darurat' Covid-19 Tak Bisa Sembarangan Iustrasi vaksin. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Prof dr Cissy Rachiana Sudjana Prawira Kartasasmita mengatakan, izin penggunaan darurat vaksin dapat dikeluarkan dengan memperhatikan keamanan, khasiat dan mutu.

Diketahui, pemerintah berencana menggunakan izin darurat vaksin Covid-19. Ditargetkan, pekan ketiga Desember 2020, vaksin Covid-19 sudah diberikan kepada masyarakat.

"Izin penggunaan darurat yang diberikan oleh badan regulator harus mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko. Berdasarkan seluruh data mutu nonklinik dan klinik serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit," kata Cissy dikutip dari Antara, Kamis (5/11).

Selain itu, data uji klinik agar memastikan keamanan dan khasiat serta mutu vaksin untuk digunakan masyarakat.

Menurut Badan Kesehatan Dunia atau WHO, syarat sebuah vaksin dapat diberikan emergency use authorization (EUA) adalah minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh dan terus dipantau selama tiga bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang diimpor.

Sejak pemerintah mengumumkan adanya masyarakat di Tanah Air terinfeksi Covid-19 pada awal Maret 2020, jumlah kasus terus meningkat sampai saat ini. Usaha untuk menurunkan atau memutus mata rantai penularan pun telah dilaksanakan.

Namun, masyarakat masih banyak yang tidak patuh melaksanakan protokol kesehatan dan senang berkumpul serta tidak menghindari kerumunan. Oleh karena itu, dibutuhkan usaha lain mengurangi transmisi virus, yaitu dengan vaksin.

Bukan Izin Edar

Indonesia membutuhkan vaksin untuk melindungi rakyatnya terhadap penularan virus SARS-CoV-2 atau lebih dikenal dengan Covid-19.

"Secara normal pengembangan vaksin baru memerlukan waktu yang cukup lama, namun WHO memperbolehkan adanya percepatan pengembangan vaksin Covid-19 karena kebutuhan yang mendesak saat pandemi," ujar Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran tersebut.

Rencana pemerintah menghadirkan vaksin terus menjadi sorotan dari masyarakat, terutama sisi keamanannya, terlebih lagi dalam situasi pandemi. Menurut WHO, badan regulator setempat diizinkan untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat, baik untuk obat, alat kesehatan maupun vaksin atau dikenal dengan EUA, untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Terdapat beberapa alasan mendasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat, antara lain kondisi pandemi yang membutuhkan ketersediaan vaksin dengan cepat dan tidak ada atau terbatasnya pilihan vaksin guna pencegahan penyakit yang menjadi pandemi.

"Izin itu diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing, untuk Indonesia berarti Badan POM. Penting diketahui persetujuan darurat itu hanya untuk pemakaian terbatas di saat pandemi dan EUA bukanlah izin edar," ujarnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Ungkap Alasan Tak Masif Minta Masyarakat Vaksinasi Mpox
Menkes Ungkap Alasan Tak Masif Minta Masyarakat Vaksinasi Mpox

Sebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.

Baca Selengkapnya
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia

Masyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.

Baca Selengkapnya
Respons Menkes Soal Gaduh Efek Samping Vaksin AstraZeneca Disebut Picu Pembekuan Darah
Respons Menkes Soal Gaduh Efek Samping Vaksin AstraZeneca Disebut Picu Pembekuan Darah

Menkes angkat bicara mengenai efek samping vaksin Covid-19 AstraZeneca

Baca Selengkapnya
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman

Namun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Ketahui Rekomendasi IDI bagi Masyarakat untuk Menghadapi Cacar Monyet atau Monkeypox
Ketahui Rekomendasi IDI bagi Masyarakat untuk Menghadapi Cacar Monyet atau Monkeypox

PB IDI memberi sejumlah langkah preventif bagi masyarakat untuk menghadapi cacar monyet.

Baca Selengkapnya
Pakar Ungkap Vaksin Dengue Mampu Lindungi Diri dari DBD
Pakar Ungkap Vaksin Dengue Mampu Lindungi Diri dari DBD

Dia lalu mengatakan vaksin dengue dapat diberikan kepada masyarakat berusia 6 hingga 45 tahun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Covid-19 Meningkat Signifikan, Warga Antre Vaksin Booster saat Car Free Day Jakarta
FOTO: Kasus Covid-19 Meningkat Signifikan, Warga Antre Vaksin Booster saat Car Free Day Jakarta

Beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya