Ketua Komisi III DPR minta pengadilan tunduk UU KPK
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR meminta pengadilan tunduk pada aturan khusus dalam hal proses penyelidikan KPK. Pasalnya aturan hukum khusus akan mengesampingkan aturan hukum umum.
"Dalam konteks adanya banding oleh KPK, pihak pengadilan juga harus menghormati asas lex specialis terhadap hukum acara yang diatur dalam undang-undang KPK, yaitu undang-undang 30 tahun 2002," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di kawasan DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5).
Menurutnya ada beberapa peraturan khusus dalam konteks kerja-kerja KPK. Misalnya pasal 1 ayat 3 dan pasal 4, tentang penyelidikan harus dari anggota polisi.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
Kemudian penetapan tersangka harus dilakukan pada saat ditingkatkannya proses penyidikan. Tahapan-tahapan penetapan tersangka ini juga pengadilan harus mengatur menghormati asas-asas lex specialis yang telah diatur dalam undang-undang KPK.
"Sehingga asas hukum itu ada yang namanya asas lex specialis derogat legi generalis, aturan undang-undang yang telah diatur secara khusus. Maka harus diberlakukan (harus dihormati) dibandingkan hukum yang mengatur sebelumnya," ujarnya.
Di sisi lain mengenai praperadilan, bagi Aziz ada tiga praperadilan yang mengabulkan permohonan tersangka yang mengajukan.
"Bahwa di dalam hukum, memang yang namanya praperadilan itu tidak dapat dinyatakan banding. Namun sejak dibatalkannya pasal 82 ayat 2 oleh Mahkamah Konstitusi, dimungkinkan adanya banding di dalam praperadilan," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR berduka karena penegak hukum justru menjadi tersangka kasus hukum.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaWasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan, semua gugatan terkait hal itu akan dibacakan pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca Selengkapnya