Ketua komisi III sebut Capim bisa dikembalikan ke Pansel KPK
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin menegaskan bahwa rapat panel komisi malam ini akan menentukan nasib Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Menurut Azis pilihannya ialah menerima 8 Capim yang lolos untuk fit and proper test atau mengembalikannya pada Panitia Seleksi (Pansel) KPK.
"Alternatifnya kan bisa dikembalikan. Untuk diproses ulang lagi. Komisi III secara undang-undang memiliki kewenangan melanjutkan Fit Proper Test atau mengembalikan hasil pansel," kata Aziz di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa ada beberapa bagian dari Capim KPK tak penuhi standar undang-undang dalam meloloskannya. Hal tersebut lantaran Pansel tak berkomunikasi secara aktif dengan komisi III saat proses seleksi.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
"KPK bisa jalan. Kita tidak menolak Capim tapi hasil yang diberikan Capim tidak memberikan persyaratan formal dalam subtansi undang-undang. Saya kan bicara hukumnya dulu. Ini sesuai pandangan hukum tapi ini lembaga politik," tuturnya.
Menurut Aziz ada Capim yang melaporkan pada komisi III terkait kesalahan prosedur Pansel KPK. Pelaporan tersebut menurut Azis dilengkapi dengan data yang kuat.
"Karena ada komplain dari salah satu Capim komplain pada Pansel. Bahwa ketidakkonsistenan Pansel dalam hal equal treatment. Orangnya tidak terpilih (tidak lolos seleksi). Kalau data disampaikan yang komplain, itu akurasinya tepat," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bambang Pacul akhirnya mengeluarkan surat dari Kapolri
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaMasyarakat menginginkan KPK menjadi lembaga hukum pemberantasan korupsi yang independen dan profesional.
Baca SelengkapnyaDiketahui, bakal ada sembilan nama yang akan menjadi anggota Pansel yang terdiri dari lima unsur pemerintah dan empat masyarakat.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin sebelum deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaUsai diperiksa, Cak Imin menegaskan mendukung penuh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKPK sedianya memanggil Cak Imin, Selasa 5 September 2023. Namun, dari pihak Cak Imin meminta agar pemanggilan tersebut dijadwalkan ulang.
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca Selengkapnya