Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Komite I DPD: PP 43/2018 terobosan pemberantasan korupsi

Ketua Komite I DPD: PP 43/2018 terobosan pemberantasan korupsi Benny Rhamdani. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komite I DPD mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam peraturan itu disebutkan, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan piagam dan premi maksimal Rp 200 juta.

"PP ini merupakan terobosan baru dalam rangka memperkuat pemberantasan dan pencegahan korupsi," kata Benny Rhamdani dalam siaran tertulisnya, Rabu (10/10).

Orang lain juga bertanya?

Benny berpendapat, PP ini sesuai dengan karakter kepemimpinan Jokowi sebagai pemimpin yang merakyat, yaitu mendorong pemberantasan korupsi berbasis masyarakat (community based corruption eradication). Dengan adanya PP ini diharapkan mengurangi maraknya praktik korupsi politik dan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) di kalangan pejabat publik di pusat dan daerah.

"Partisipasi masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yang telah diatur di PP ini dapat mendorong aparat penegak hukum sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum (law enforcement) tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih," jelasnya.

"PP ini memperkuat dan sejalan dengan Perpres nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Artinya pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi terkonsolidasi masyarakat bersama Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah," tuntasnya.

(mdk/hrs)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Baswedan Ingin Sahkan UU Perampasan Aset, Koruptor Dimiskinkan
Anies Baswedan Ingin Sahkan UU Perampasan Aset, Koruptor Dimiskinkan

Calon presiden Anies Baswedan menyampaikan empat poin penting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Respon Singkat Syahrul Limpo saat Tahu Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Respon Singkat Syahrul Limpo saat Tahu Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

Syahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Baca Selengkapnya
Koalisi Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pelontar Gas Air Mata, Ini Respons KPK
Koalisi Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pelontar Gas Air Mata, Ini Respons KPK

"Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info," kata Tessa

Baca Selengkapnya