Ketua Komnas HAM: Kejahatan Ferdy Sambo Cs Belum Pernah Ada di Polri
Merdeka.com - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat menyeret banyak personel Polri. Mulai dari perwira tinggi bintang dua hingga bharada. Tiga personel Polri yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR hingga Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana.
Tujuh personel Polri terlibat menghalangi penyelidikan pembunuhan Brigadir J. Kemudian, hampir sekompi personel diperiksa karena dugaan tidak profesional dalam bertugas.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menilai kasus kejahatan yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan bisa dibilang sebagai kejahatan terbesar sepanjang masa yang dilakukan pejabat Polri.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Dengan banyak orang kan (yang terlibat), jadi belum pernah ada kejadian (kasus kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo) di Polri," kata Taufan saat dihubungi merdeka.com, Kamis (15/9).
Taufan menyebut keterlibatan tujuh tersangka obstruction of justice, lalu puluhan personel yang terjerat dengan pelanggaran etik sampai hampir satu kompi personel kepolisian diperiksa menjadi catatan kasus kejahatan terbesar yang dilakukan pejabat Polri.
"Itu ada pejabat polri yang melakukan kejahatan sampai melibatkan hampir 90-an orang terlibat dalam obstruction of justice, belum pernah ada. Jadi itu psikologi kekuasaan itu luar biasa, belum pernah ada itu," ucapnya.
"Mana ada jendral polisi melakukan kejahatan, membunuh orang. Kemudian dia melakukan obstruction of justice, yang sangat masif dan sistematis itu. Pembunuhannya di rumah dinasnya lagi kan, kok ada orang seberani itu," sambung Taufan.
Dia menganggap, terbongkarnya kasus ini menunjukkan kekuasaan Irjen Ferdy Sambo sangat luas. Berpengaruh secara kekuasaan dan psikologi terhadap anak buahnya agar bisa menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya itu, tadi karena dia punya kekuasaan yang besar dan dia bisa tutupin semua itu. Jadi psikologi kekuasaan yang dimaksud," ucapnya
Bahkan, kata Taufan, dampak dari tindakan obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo bersama tersangka lainnya telah membuat kasus ini sulit diungkap kebenarannya. Termasuk kepastian siapa pelaku penembak sebenarnya Brigadir J.
"Kan ini obstruction of justice nya luar biasa sampai sekarang penyidiknya saja masih kewalahan segala macam (buktikan). Siapa yang nembak, di bagian mana orang itu nembak, sampai sekarang saja susah membuktikannya karena alat buktinya sudah dia dihilangkan," ujarnya.
Di sisi lain, perbedaan pendapat tentang siapa saja pihak yang menembak menjadi salah satu perdebatan alot ketika kasus naik ke persidangan.
"Nanti bakal jadi perdebatan itu di pengadilan siapa yang menembak, FS, tapi dia bilang nanti tidak nembak yang nembak Richard, tapi Richard bilang selain saya, FS. Nah pertanyaan kedua nanti Richard nembak bagian mana," tuturnya.
"Sebab kalau menurut autopsi kan di kepala dan dada nah itu bisa alot lagi di persidangan. Coba lihat bagaimana cerdasnya dia (Ferdy Sambo) soal alat bukti yang vital (CCTV) itu dia sudah dihilangkan," tambahnya.
Daftar Polisi Disanksi
Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dari total tersebut, ada 35 personel yang ditetapkan melanggar kode etik atas penanganan kasus tersebut.
Mereka yang telah menjalani sidang etik yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni, Kompol Chuk Putranto, Brigadir Frilliyan Fitri, AKP Dyah Candrawati, Bharada Sadam, AKBP Jerry Raymond Siagian dan AKBP Pujiyarto.
Dari sembilan orang tersebut, hanya beberapa saja yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH karena dianggap telah melanggar kode etik hingga dianggap melakukan pelanggaran berat atas kematian Brigadir J. Sanksi itu dibacakan dalam sidang etik pada 26 Agustus 2022.
Sanksi PTDH juga dijatuhkan kepada Kompol Chuck Putranto serta Kompol Baiquni Wibowo, yang menjalani sidang etik pada 2 Sepetmber 2022. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran terkait perusakan kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Perwira lain yang disanksi PTDH yaitu Kombes Agus Nurpatria yang menjalani sidang etik pada 7 September 2022. Ia dijatuhi sanksi tersebut, karena dinilai menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ) atas kasus kematian Brigadir J.
Berikutnya, perwira menengah Polri yang terkena sanksi PTDH itu yakni mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Hal ini karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat di kasus Brigadir J. Dia dinyatakan tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Mereka yang disanksi PTDH tersebut mengajukan banding usai menjalani sidang kode etik dalam waktu yang berbeda-beda.
Selain itu, personel Polri yang dijatuhi sanksi demosi adalah Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri dan AKP Dyah Candrawathi. Sanksi ini diketahui berupa mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Untuk AKP Dyah diberi sanksi demosi dalam sidang etik pada 7 September 2022 karena dinilai bersalah yakni tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.
Sedangkan, Bharada Sadam dinilai tidak profesional yakni menghalangi dan mengintimidasi jurnalis saat meliput TKP penembakan Brigadir J seperti melakukan penghapusan foto serta video pada Juli lalu.
Terakhir yakni, Eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi yang juga dikenakan sanksi demosi. Dia tidak profesional menjalankan tugas karena mengintimidasi wartawan saat olah TKP pembunuhan Brigadir J.
Selanjutnya, AKBP Pujiyarto atau mantan Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri selama 28 hari atas kasus kematian Brigadir J.
Sanksi ini diberikan, karana dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaWiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaMenurut Gerindra, Prabowo tidak memiliki kaitan dengan kasus pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaAbraham Samad, berkomentar terkait kabar Firli Bahuri diduga terlibat pemerasan terhadap tersangka korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaDalam beberapa tahun terakhir, sudah banyak kejadian naas tersebut yang merusak citra Kepolisian Tanah Air.
Baca Selengkapnya" Ditambah perilaku individu pimpinan KPK, maka semakin rusaklah KPK, hancur sudah," Kata Abraham Samad
Baca SelengkapnyaAnggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya