Ketua Komnas HAM: RS langgar HAM bayi Dera
Merdeka.com - Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah angkat bicara mengenai kasus bayi Dera. Dia menilai delapan rumah sakit telah melanggar hak azasi manusia (HAM) karena tak memberikan pelayanan kesehatan kepada Dera.
"Sikap rumah sakit terhadap Dera merupakan pelanggaran HAM, tepatnya terkena pasal 62 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya," kata Otto Nur Abdullah kepada merdeka.com melalui pesan singkatnya, Rabu (20/2).
Dia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan dan meninjau fasilitas yang dimiliki RS. Pihaknya juga meminta agar Kemenkes melakukan pembinaan secara khusus agar kasus Dera tidak terulang lagi.
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Dimana bayi-bayi ini dirawat? Di bangsal gizi buruk rumah sakit Kamal Adwan di Gaza utara, bayi-bayi yang baru beberapa hari lahir ke dunia dan kebanyakan prematur, bertarung untuk tetap hidup.
-
Bagaimana Kemenkes ingin memastikan RS tetap memenuhi standar? Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.'Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS,' ucapnya.
-
Siapa yang merawat bayi-bayi di yayasan? Dengan dibantu lima orang pengasuh, mereka sabar merawat bayi tersebut, layaknya anak atau keluarga sendiri.Salah satu pengasuh, Essy Trisia Ngongo sudah lima bulan merawat bayi tersebut dan secara bergiliran merawat bayi-bayi itu Perempuan dari Sumba, Nusa Tenggara Timur, itu memang suka dengan anak-anak.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Apa yang diungkap oleh Ombudsman RI tentang puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
"Kementerian Kesehatan harus membina dan mengorientasikan serta mengawasi manajemen rumah sakit agar sejalan dengan amanat konstitusi tahun 45, Pasal 28B Ayat 2 tentang setiap anak berhak atas kelangsungan hidup," tutupnya.
Dera Nur Anggraini akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (16/2). Dera meninggal pada pukul 18.00 WIB di Rumah Sakit Zahira, Jakarta Selatan.
Dera yang lahir secara prematur meninggal akibat mengalami masalah dengan pernapasan karena ada kelainan pada kerongkongannya. Karena di rumah sakit tersebut tidak mempunyai alat memadai, dokter di Rumah Sakit Zahira menyarankan agar dirujuk ke rumah sakit lain.
Namun, sang ayah yang telah berusaha tak berhasil. Sebab, 10 RS yang didatanginya tak menerima Dera dengan alasan penuh.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bocah yang sakit itu sudah tampak lemas. Hidungnya terus mengeluarkan darah.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI sudah berkoordinasi dan meminta klarifikasi tertulis dari pihak manajemen RS Islam Jakarta Cempaka Putih.
Baca SelengkapnyaRSAB Harapan Kita juga berjanji akan memberikan perkembangan penanganan anak dari Chintia Suciati (29) tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKasus bayi alami kritis karena diduga jadi korban kelalaian perawat.
Baca SelengkapnyaAda banyak kejanggalan yang dirasakan ayah dari sang bayi, MR, maupun sang istri.
Baca SelengkapnyaRSAB Harapan Kita berjanji menangani bayi berinisial LAH secara optimal.
Baca SelengkapnyaSingkat cerita, pada saat bayi LAH dirawat di RS tersebut pihak nakes sempat meminta biaya menebus obat dan alat medis kepada Chintia.
Baca SelengkapnyaSang ibu menuntut pertanggungjawaban kepada pihak rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPencopotan sesuai dengan janji Rahmatullah jika ditemukan pelanggaran dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.
Baca SelengkapnyaCurhatan ibu bayi viral diduga jadi korban kelalaian pihak rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula saat istri MR sedang hamil tua mengalami konstraksi pada 14 September 2024. MR membawa istri ke sebuah klinik di kawasan Cilincing, Jakarta
Baca SelengkapnyaNamun setelah sang bayi lahir, MR maupun istrinya, tidak diperkenankan melihat bayinya oleh pihak rumah sakit.
Baca Selengkapnya