Ketua KPK akan Telepon Kapolda Jatim Kawal Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku akan ikut mengawal terkait penanganan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji terhadap koresponden media Tempo, Nurhadi.
Hal disampaikan Firli ketika merilis penetapan tersangka terhadap Angin atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (4/5).
"Terkait dengan para tersangka juga melakukan tindak pidana di wilayah Surabaya, tersangka APA, tentu itu merupakan tindak pidana umum berupa penganiayaan. Maka tentu juga kami dari awal sudah berkoordinasi mengikuti apa yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur," kata Firli.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
Dia mengatakan dirinya akan menghubungi langsung Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.
"Dan kami pastikan bahwa proses hukum di Jatim itu berjalan. Karena prinsip kita sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan jaminan kepastian hukum, memberikan keadilan, dan tentu juga tetap menghormati hak asasi manusia dengan asas-asas praduga tak bersalah," terangnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Enam tersangka itu yakni, pertama Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Kedua, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Tersangka berikutnya adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku Konsultan Pajak. Keempat Aulia Imran Maghribi (AIM), selaku Konsultan Pajak, kelima Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku Konsultan Pajak.
Penganiyaan Reporter Tempo di Jawa Timur
Sebelumnya, Koresponden media Tempo, Nurhadi menjadi korban kekerasan diduga aparat saat melakukan tugas jurnalistik di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dia dianiaya oleh sejumlah orang saat melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penuturan Hadi, panggilan akrab Nurhadi melalui rilis yang disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, pada Sabtu (27/3) malam, dia mendapat tugas untuk melakukan reportase terkait Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani KPK.
Pada hari itu, ia mendapat informasi jika Angin sedang memiliki hajatan mantu di Surabaya. Mendapati informasi tersebut, ia lantas menuju Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Namun sayangnya, saat berada di tempat itu, ia diduga mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari sejumlah orang yang mengaku aparat. Selain diinterogasi, dia juga mendapat penganiayaan berupa pemukulan hingga ancaman pembunuhan.
Tidak hanya itu, dia juga dipaksa untuk menerima sejumlah uang sebagai kompensasi perampasan dan pengerusakan alat liputan. Tidak berhenti di situ, Hadi kembali dibawa ke salah satu hotel di Surabaya, kemudian diinterogasi oleh dua orang yang mengaku polisi. Usai mendapatkan perlakuan tersebut, Hadi lantas dipulangkan pada Minggu (28/3) dini hari.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indikasi itu karena diduga kematian Sempurna terkait berita praktik judi diduga dibeking anggota TNI tapi yang bersangkutan belum pernah dipanggil.
Baca SelengkapnyaKejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak disoraki para penyidik KPK saat melakukan audiensi dan mengaku mendapat intimidasi.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaSetelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian itu, kaki dan bahu kiri wartawan tersebut sakit terlebih kakinya pernah cidera dan bagian paha kirinya masih terpasang pen.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca Selengkapnya