Ketua KPK akui sedang usut kasus 'hilangnya' Setya Novanto
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan ada penyelidikan terkait 'hilangnya' Setya Novanto saat upaya pemanggilan paksa dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu. Hal ini diungkap Agus usai menghadiri acara peringatan hari anti korupsi sedunia di Bidakara Hotel, Jakarta Selatan.
"Ada penyelidikan baru terkait pasal 21, jelaskan?" ujar Agus menegaskan, Selasa (12/12).
Agus mengatakan, penyelidikan tersebut tidak hanya didalami dari pihak tertentu saja, seluruh saksi yang dinilai mengetahui ataupun mengetahui akan dimintai keterangannya sebagai terperiksa. "Siapa yang terlibat di situ," ujarnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 21 mengatur tentang siapa saja yang merintangi proses penyidikan akan dikenakan pidana.
'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta'
Proses penyelidikan pun ditandai dengan pemeriksaan Hilman Mattauch, mantan kontributor TV Swasta yang sempat bersama terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, saat kecelakaan tunggal.
"Itu materi buat penyelidikan," ujar Hilman usai memberi keterangan di gedung KPK Merah Putih, Senin (11/12).
Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang dimaksud. Sementara itu, saat disinggung mengenai Setya Novanto, Hilman bergegas pergi meninggalkan gedung KPK untuk ke Mapolda Metro Jaya.
"Bukan (penyelidikan terhadap Setya Novanto). Penyelidikan. Bukan penyidikan," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, saat kecelakaan tunggal terjadi melibatkan Hilman di dalamnya. Hilman pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Kami kenakan Undang-Undang lalu lintas, Lex Specialis ini. Di Pasal 28 itu Juncto Pasal 310. Ancaman tiga bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (11/12).
Meski berstatus tersangka atas kelalaiannya mengendarai mobil, tidak ada penahanan terhadap Hilman. Hanya saja, diwajibkan lapor dua kali dalam satu minggu.
Hilman sendiri pernah menjadi ketua forum wartawan di DPR tahun 2015. Sosoknya memang dikenal dekat dengan Setya Novanto.
Pada 15 November lalu, KPK mendatangi rumah Novanto di bilangan Wijaya, Jakarta Selatan. KPK hendak jemput paksa Novanto karena kerap mangkir panggilan penyidik. Sayang, tetiba Novanto hilang, padahal siang harinya, baru saja memimpin rapat paripurna di DPR.
KPK telah mengeluarkan surat DPO untuk Novanto. Keesokan harinya, Novanto muncul dengan kabar kecelakaan di kawasan Permata Hijau. Novanto pun sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau, kemudian dirujuk ke RSCM sebelum akhirnya resmi ditahan oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan proses penyelidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menanggapi eks politikus PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca Selengkapnya