Ketua KPK duga duit suap Irjen Kemendes hasil minta ke dirjen-dirjen
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menduga uang suap yang diberikan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri oleh Irjen di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, berasal dari hasil patungan di beberapa Ditjen di Kemendes PDTT. Agus juga belum bisa memastikan sumber uang suap tersebut salah satunya dari hasil 'saber pungli'.
Dugaan tersebut muncul mengingat latar belakang Irjen Sugito selaku pelopor tim saber pungli. "Kelihatannya saweran itu. Dari dalam dikumpulin banyak. Enggak tahu (dugaan uang berasal dari tim saber pungli). Kelihatannya minta dari dirjen-dirjen," ujar Agus seusai acara di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Selasa (30/5).
Mantan ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu juga memastikan saat ini pihaknya masih menyelidiki status uang yang ditemukan di brankas milik Rochmadi sebesar Rp 1.145 miliar saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediamannya.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Sedang diselidiki kan itu ada di dalam amplop yang banyak. Jumlah Rp 1,1 miliar (Rp 1.145 miliar) ada di amplop yang banyak tetapi itu dari mana, yang jelas uang apa itu yang sedang didalami," tukasnya.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat di Kemendes PDTT dan auditor BPK, Jumat (26/5) di dua lokasi yakni di kantor BPK dan kantor Kemendes PDTT Kalibata, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan atas dugaan pemberian suap dari Kemendes PDTT terhadap auditor BPK untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan kementerian tersebut.
Barang bukti yang disita saat operasi tangkap tangan tersebut uang senilai Rp 40 juta dari tangan pejabat eselon I sekaligus auditor BPK, Ali Sadli. Diduga uang tersebut merupakan pemberian kedua, sebelumnya Irjen Sugito telah memberikan uang Rp 200 juta dari total komitmen fee sebesar Rp 240 juta.
Pada rangkaian penangkapan itu pula, tim penyidik KPK menggelandang tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah 1 x 24 jam KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Sugitu dan Jarot Budi Prabowo, selaku penyuap, sedangkan dari pemberi suap yakni Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Untuk tersangka penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
Baca SelengkapnyaBudi Karya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaKPK meyakini ada keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaTNI masih mencoba mengungkap misteri aliran dana komando di Basarnas.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca SelengkapnyaKPK menduga pramugari Selvi mengantarkan uang senilai puluhan miliar rupiah, atas perintah Lukas Enembe.
Baca Selengkapnya