Ketua KPK harap vonis Setya Novanto sesuai dengan tuntutan jaksa 16 tahun bui
Merdeka.com - Ketua KPK Agus Rahardjo berharap terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mendapatkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa selama 16 tahun penjara. KPK pun sudah bulat tidak sepakat atas permohonan Justice Collaborator Novanto. Sebab, perannya telah terungkap selama proses peradilan.
"Ya dihukum yang proporsional, karena beliau juga ada salahnya pasti mencoba minta JC sepertinya kita enggak sepakat kalau beliau mendapat JC. Kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/4).
Agus mengatakan pengusutan kasus yang merugikan Rp 2,3 triliun ini tak hanya berhenti di Novanto. Dia menyebut masih menelusuri pihak yang terlibat yakni dalam tubuh DPR dan juga pemerintah ketika proyek e-KTP bergulir.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Bukan hanya di DPR ya, kan ada clusternya pemerintah, ada clusternya pengusaha, ada cluster DPR. Ya nanti kita dalami, kita lihat apakah memang ada yang perlu kita tindak lanjuti," kata dia.
Meski begitu, Agus mengaku belum mengetahui pihak mana yang selanjutnya akan diusut. Dia menuturkan belum melihat laporan pengembangan penyidikan dan penuntutan terkait kasus e-KTP.
"Saya akan ketemu dulu dengan selalu ada laporan pengembangan penyidikan, laporan pengembangan penuntutan. Itu yang selalu menjadi dasar kami untuk bertindak lebih jauh," ucapnya.
Setya Novanto akan menghadapi sidang vonis, Selasa (24/4) besok. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman Novanto dengan 16 tahun penjara. Sebab mantan ketua DPR itu dinilai secara hukum terbukti telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.
Novanto disebut menerima sejumlah dana ketika menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Uang tersebut dia tidak terima secara langsung, melainkan dengan dialirkan ke sejumlah pihak.
Novanto mendapatkan uang US$ 3.5 juta dari Direktur PT Murakabi Irvanto Pambudi Cahyo, yang perusahaan tersebut ikut lelang proyek e-KTP. Dia juga menerima uang dari pemilik OEM Investment Made Oka Masagung sebesar USD 3.8 juta.
Novanto dalam persidangan terungkap telah mengembangkan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Dia ngotot tidak berkaitan dengan bancakan proyek e-KTP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca Selengkapnya