Ketua KPK: Jangan Pernah Berani Korupsi Dana Bansos, Terancam Pidana Mati!
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) diduga terkait bansos Covid-19. Firli tak menutup kemungkinan bahwa KPK akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati.
"Ya bisa saja (tuntut hukuman mati, Red). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," ungkapnya, Sabtu (5/12).
Firli juga sebelumnya sudah menyatakan bahwa jika korupsi terkait dana bansos Covid-19, bisa dituntut hukuman mati. Maka dari itu, jangan pernah berpikir korupsi dana bantuan untuk rakyat yang sedang susah.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Bagaimana modus korupsi Banpres? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Siapa yang korupsi Banpres? Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Apa itu Bansos PKH? Berbagai jenis bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Program Keluarga Harapan (PKH), akan tetap dilanjutkan.
”Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," tuturnya.
Kata Firli, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.
"Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja dikorupsi untuk kepentingan sendiri," ujar dia.
Patut Didukung
Sementara, Pengamat dan Praktisi Hukum Syahrir Irwan Yusuf memberikan dukungannya kepada KPK atas rencana untuk menerapkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana-dana Bansos disaat masa pandemi (bencana) Covid-19 ini.
"Pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri, beberapa waktu lalu di berbagai media menyatakan akan menuntut hukuman mati pelaku korupsi dana bencana, harus kita dukung. Ini saatnya KPK membuktikan sikap tegas dan akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa pandemi atau bencana. Karena sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001, Pasal 2," tegas Syahrir Yusuf.
Diketahui, KPK melakukan OTT Pejabat Kemensos pada Jumat (4/12). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kemensos itu ditangkap karena dugaan gratifikasi. Firli mengungkapkan, PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos. Bansos itu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
"Diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos dalam rangka penanganan pandemi Covid-19," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (5/12).
Menurut Firli, PPK yang kini berstatus terperiksa telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan pemeriksaan. Baca juga: OTT, KPK Tangkap Pejabat Kemensos Dia berjanji akan segera memberikan penjelasan atas kasus ini. "Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih," tutur Firli.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kaesang Pangarep yang menyebut bansos dikorupsi di masa pandemi lebih bermasalah ketimbang bansos dipolitisasi di masa Pemilu.
Baca SelengkapnyaDia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaHotman kemudian mempertanyakan maksud Romo Magnis yang mengibaratkan Presiden layaknya pencuri.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta agar masyarakat lebih cerdas, ketika mendapat bantuan sosial atau bansos selama musim kampanye
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.
Baca SelengkapnyaTimnas Amin mengingatkan, pejabat pemerintahan yang melanggar bisa diberhentikan dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, Indonesia saat ini telah banyak dirusak oleh para koruptor culas.
Baca SelengkapnyaAnies bicara bagaimana korupsi terjadi. Kasus-kasus yang ditangani KPK kebanyakan karena didorong oleh keserakahan.
Baca Selengkapnya