Ketua KPK: Legislator Daerah Paling Malas Lapor Harta Kekayaan
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut tingkat kepatuhan anggota legislatif di daerah terkait pelaporan harta kekayaan masih sangat rendah.
Sepanjang tahun 2018, hanya sekitar 27,85 persen legislator daerah yang melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah.
"KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta kekayaan oleh anggota legislatif di daerah masih rendah, yaitu sekitar 27,85 persen," ujar Agus dalam paparan kiberja akhir tahun KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Dengan data itu, Agus berharap para legislator daerah yang enggan datang langsung ke Jakarta guna melaporkan harta kekayaan bisa melaporkannya secara periodik melalui aplikasi elektronik, e-LHKPN.
Setidaknya, aplikasi tersebut bagian dari usaha lembaga antirasuah dalam meningkatkan kesadaran penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Efektif mulai 1 Januari 2018, seluruh wajib LHKPN melaporkan hartanya dengan aplikasi elektronik (e-LHKPN) secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya," kata Agus.
Agus mengatakan sepanjang 2018, KPK telah menerima 192.992 LHKPN. Rinciannya, 65,58 persen dari 238.482 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 24,62 persen dari 18,224 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 47,75 persen dari 22.522 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 84,02 persen dari 25.418 wajib lapor BUMN/BUMD.
KPK juga telah menerima 1.990 laporan gratifikasi dari pejabat negara. Sebanyak 930 di antaranya dinyatakan milik negara. Kemudian, 3 ditetapkan milik penerima dan 290 laporan masih dalam proses penelaahan.
"Dari laporan gratifikasi ini, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp 8,5 miliar termasuk di dalamnya uang lebih dari Rp 6,2 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dan berbentuk barang senilai Rp 2,3 miliar," kata Agus Rahardjo.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK periode 2015-2019 ini memimpin perolehan suara sementara DPD Jatim versi real count KPU.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaMenurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaKarena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.
Baca SelengkapnyaAnggota tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberkan penyebab ratusan Cakada itu belum lengkap.
Baca SelengkapnyaJohan Budi meminta agar permasalahan itu disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra KPK.
Baca Selengkapnya