Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyidik Terima Suap, Ketua KPK Minta Maaf

Penyidik Terima Suap, Ketua KPK Minta Maaf Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas apa yang dilakukan penyidiknya dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju. Robin diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (22/4) malam.

Robin diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen fee Rp1,5 miliar untuk membantu pengurusan perkara dugaan korupsi di KPK. Robin diminta Syahrial untuk mengupayakan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang diselidiki KPK tak diteruskan.

Orang lain juga bertanya?

Firli memastikan pihaknya tegas dan akan menyeret Robin ke meja sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK. "Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," kata Firli.

Firli memastikan tindakan menerima suap yang dilakukan Robin tidak mencerminkan sikap insan KPK yang menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam tugas.

Dia pun mengimbau kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat lainnya untuk melapor ke lembaga antirasuah ataupun kepolisian apabila menerima pihak yang meminta fasilitas maupun uang dengan dalih penghentian perkara dan alasan lainnya.

"Masyarakat yang ingin mengonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id," ucap Firli.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan pengacara Maskur Husein sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Syahrial pemberi suap.

Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri Minta Maaf: Izinkan Kami Jalani Hidup sebagai Rakyat Jelata
Mundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri Minta Maaf: Izinkan Kami Jalani Hidup sebagai Rakyat Jelata

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Akhirnya Minta Maaf Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL
KPK Akhirnya Minta Maaf Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Ghufron mengatakan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Firli akan dijadikan bahan evaluasi di KPK.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata: Pak Firli Bahuri Masih Ketua KPK
Alexander Marwata: Pak Firli Bahuri Masih Ketua KPK

Alexander Marwata menyebut, Firli masih menjalankan tugas sebagai Ketua KPK seperti biasa.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan: Ini Skandal Besar, Level Tertinggi Korupsi!
Novel Baswedan: Ini Skandal Besar, Level Tertinggi Korupsi!

Awal mula dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Diperiksa 7 Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Akui Sempat Bertemu Syahrul Yasin Limpo Tahun 2022
Diperiksa 7 Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Akui Sempat Bertemu Syahrul Yasin Limpo Tahun 2022

Penyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Kombes Ade Safri Jawab Upaya Perlawanan Firli Bahuri usai Ditetapkan Tersangka
Kombes Ade Safri Jawab Upaya Perlawanan Firli Bahuri usai Ditetapkan Tersangka

Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.

Baca Selengkapnya
Saksi Mahkota Ungkap SYL Beri Rp800 Juta ke Firli Bahuri, Ini Kata Polda Metro Jaya
Saksi Mahkota Ungkap SYL Beri Rp800 Juta ke Firli Bahuri, Ini Kata Polda Metro Jaya

Anak Buah SYL mengaku diminta Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan uang Rp800 juta kepada Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Diam-Diam Datangi Bareskrim Polri untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL
Firli Bahuri Diam-Diam Datangi Bareskrim Polri untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Firli datang lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU

Novel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Firli Usai Diperiksa sebagai Tersangka: Memberantas Korupsi Tidak Mudah, Jiwa raga Dikorbankan
Firli Usai Diperiksa sebagai Tersangka: Memberantas Korupsi Tidak Mudah, Jiwa raga Dikorbankan

Firli diputuskan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M
Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M

Eks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.

Baca Selengkapnya