Ketua KPK pastikan tersangka baru korupsi e-KTP diumumkan bulan ini
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Pengumuman tersangka baru akan diumumkan KPK bulan ini.
Kepastian itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan telah ada keputusan dari jajaran pimpinan KPK dalam hasil gelar perkara tersebut.
"Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin akan segera kita umumkan," kata Agus, Selasa (11/7).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Disinggung mengenai kapan pengumuman tersangka baru dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, Agus menjawab akan dilakukan pengumuman pada bulan ini.
"Iya (bulan ini)," ujarnya singkat.
Mengenai pihak yang menjadi daftar tersangka pada kasus tersebut, Agus enggan menjawab. Dia menjelaskan butuh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka.
Mantan ketua LKPP itu juga menjelaskan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka pada seseorang cukup bervariatif, meski dalam perkara yang sama.
"Alat buktikan untuk setiap orang berbeda," ujarnya singkat. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan)
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaNama Kepala BPKP M. Yusuf Ateh sebelumnya disebut-sebut diusulkan masuk sebagai anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKepolisian meyakini hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPekan lalu KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan,. Belum diketahui terkait kasus apa.
Baca SelengkapnyaKPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca SelengkapnyaMendagri sudah meminta Sekjen Kemendagri untuk berkoordinasi dengan KPK usai Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya