Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPK Sebut Menteri Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati

Ketua KPK Sebut Menteri Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati Mensos Juliari Batubara. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyatakan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa diancam dengan hukuman mati, jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," ujar Firli di Gedung KPK, Minggu (6/12).

Dalam beberapa kesempatan, Filri juga kerap mengancam semua pihak agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati. Apalagi, Menurut Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona Covid-19 ini sebagai bencana nonalam.

Orang lain juga bertanya?

"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.

Dia menyatakan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari. Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu. Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," kata Firli.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

Dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek ini diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Firli mengatakan, pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Mensos Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 Miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN selaku orang kepercayaan JPB (Juliari) untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos Juliari P Batubara," ujar Firli Bahuri.

Kemudian untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Mensos Juliari P Batubara.

Dalam kasus ini, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ardian I M dan Harry Sidabuke pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan, Pimpinan KPK Tidak Mendesak Mundur
Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan, Pimpinan KPK Tidak Mendesak Mundur

Pimpinan KPK tak meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan

Baca Selengkapnya
Dewas KPK: Secara UU Firli Bahuri Harus Mundur
Dewas KPK: Secara UU Firli Bahuri Harus Mundur

Dewas KPK menyebut, seharusnya Firli Bahuri mundur sementara atau nonaktif dari jabatan sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Dulu Firli Janji Berantas Korupsi saat Dilantik Jadi Ketua KPK, Kini Berstatus Tersangka di Ujung Masa Jabatan
Dulu Firli Janji Berantas Korupsi saat Dilantik Jadi Ketua KPK, Kini Berstatus Tersangka di Ujung Masa Jabatan

Masa jabatan Firli sebagai Ketua KPK akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Masih Ikut Rapat di KPK
Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Masih Ikut Rapat di KPK

Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Desakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Kasus Firli, Saut Situmorang: Kalau Bisa Hukumannya Seumur Hidup
Jadi Saksi Kasus Firli, Saut Situmorang: Kalau Bisa Hukumannya Seumur Hidup

Saud hadir sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Minta Firli Bahuri Taat Hukum Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Wakil Ketua KPK Minta Firli Bahuri Taat Hukum Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Johanis Tanak menyebut setiap insan harus taat dengan proses hukum.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Filri Bahuri Ditetapkan Tersangka, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum
Ketua KPK Filri Bahuri Ditetapkan Tersangka, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Reaksi Jokowi
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Reaksi Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Surati Presiden Jokowi, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Jabatannya
Surati Presiden Jokowi, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal bersurat ke Presiden Joko Widodo meminta Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Melawan
Ditetapkan Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Melawan

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka setelah menggali keterangan dari 94 orang sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Punya Harta Rp22,8 Miliar
Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Punya Harta Rp22,8 Miliar

Polisi menyebut, penetapan tersangka Firli Bahuri berdasarlan bukti yang cukup.

Baca Selengkapnya