Ketua KPK soal caleg eks napi korupsi: Apa enggak ada yang lebih kompeten
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan memasukkan larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif di dalam peraturan KPU (PKPU). Meskipun, banyak pihak yang menentangnya seperti DPR, Bawaslu dan Kemendagri.
Namun, KPU bukanlah satu-satunya lembaga yang menginginkan aturan itu dapat dihadirkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk yang menyetujui rancangan aturan tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun merasa bingung jika mantan terpidana korupsi tetap boleh dicalonkan. Dia mempertanyakan, seakan tidak ada lagi orang yang berintegritas dan kompeten lainnya untuk menjadi wakil rakyat.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
"Oh sangat setuju saya. Kalau itu saya sangat setuju. Ya gambarannya itu tadi," ujar Agus, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
"Apa enggak ada orang lain yang lebih kompeten sih. Apa enggak ada orang lain yang integritasnya lebih bagus. Masa kita dorong untuk terus masuk kan (menjadi caleg). Saya setuju itu," sambung dia.
Selain itu, Agus juga menyatakan KPK siap untuk membantu KPU dalam memberikan imbauan kepada partai politik untuk tidak lagi mencalonkan eks terpidana kasus korupsi.
"Ya kita akan imbau kalau itu. Banyak hal (bentuknya). Iya bisa ketemuan dengan KPU atau biasa kan kita mengirim surat juga," kata Agus.
Diketahui, saat ini rancangan peraturan itu tengah dirapikan oleh KPU. Selanjutnya, akan segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan optimistis pada minggu depan, rancangan PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta wakil presiden dapat disahkan untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Saya kira minggu depan sudah bisa keluar," ujar Pramono, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei, 2018.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari sudah dipecat karena kasus asusila.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat berbondong-bondong daftar capim KPK
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca Selengkapnya