Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPK Soal Vonis Taufik Kurniawan: Kalau 2/3 dari Tuntutan, Biasanya Kita Terima

Ketua KPK Soal Vonis Taufik Kurniawan: Kalau 2/3 dari Tuntutan, Biasanya Kita Terima Agus Rahardjo. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua KPK, Agus Rahardjo berkomentar soal putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang memvonis enam tahun penjara kepada Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan. Taufik dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Agus menyebut jika vonis yang diterima Taufik Kurniawan sudah dua pertiga dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa KPK menuntut Taufik Kurniawan dengan hukuman delapan tahun penjara.

"Yang penting kita ukurannya selalu dua pertiga. Kalau sudah memenuhi dua pertiga terus tuntutan diakomodasi oleh majelis hakim biasanya menerima," ujar Agus di Yogyakarta, Selasa (16/7).

Agus menerangkan hingga saat ini, KPK belum menerima salinan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang. Karena belum menerima salinan vonis itu, Agus pun enggan berkomentar lebih lanjut tentang kasus Taufik Kurniawan.

"Saya belum tahu (hasil putusannya), karena selalu itu dibicarakan. Tapi selalu ukuran kita dua pertiga dari tuntutan," ungkap Agus.

Sebelumnya, Hakim menilai terdakwa terbukti menerima suap DAK untuk Kabupaten Purbalingga dan Kebumen pada periode 2016-2017. Saat itu, Bupati Kebumen masih dijabat oleh Muhammad Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga masih dijabat Tasdi. Sedangkan terdakwa merupakan pimpinan DPR.

Dugaan suap yang menjerat Taufik Kurniawan yaitu mengurus DAK di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar, dan pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, 15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pungli
Hari Ini, 15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pungli

Dewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya