Ketua KPK Soal Vonis Taufik Kurniawan: Kalau 2/3 dari Tuntutan, Biasanya Kita Terima
Merdeka.com - Ketua KPK, Agus Rahardjo berkomentar soal putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang memvonis enam tahun penjara kepada Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan. Taufik dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Agus menyebut jika vonis yang diterima Taufik Kurniawan sudah dua pertiga dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa KPK menuntut Taufik Kurniawan dengan hukuman delapan tahun penjara.
"Yang penting kita ukurannya selalu dua pertiga. Kalau sudah memenuhi dua pertiga terus tuntutan diakomodasi oleh majelis hakim biasanya menerima," ujar Agus di Yogyakarta, Selasa (16/7).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Agus menerangkan hingga saat ini, KPK belum menerima salinan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang. Karena belum menerima salinan vonis itu, Agus pun enggan berkomentar lebih lanjut tentang kasus Taufik Kurniawan.
"Saya belum tahu (hasil putusannya), karena selalu itu dibicarakan. Tapi selalu ukuran kita dua pertiga dari tuntutan," ungkap Agus.
Sebelumnya, Hakim menilai terdakwa terbukti menerima suap DAK untuk Kabupaten Purbalingga dan Kebumen pada periode 2016-2017. Saat itu, Bupati Kebumen masih dijabat oleh Muhammad Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga masih dijabat Tasdi. Sedangkan terdakwa merupakan pimpinan DPR.
Dugaan suap yang menjerat Taufik Kurniawan yaitu mengurus DAK di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar, dan pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca Selengkapnya