Ketua KPU: Demo saat masa tenang Pilkada bisa dipidana
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro meminta tidak ada demonstrasi yang dilakukan saat masa tenang Pilkada Serentak 2017. Masa tenang dibuat untuk memberikan waktu luang bagi masyarakat berpikir jernih sebelum menggunakan hak pilih.
Juri mengingatkan, pihak-pihak yang melakukan demonstrasi saat masa tenang terancam pidana. Sebab, demonstrasi berpotensi mengarahkan masyarakat untuk tidak memilih seseorang calon yang mengikuti Pilkada.
"Kalau ada orang yang memanfaatkan hari tenang untuk kampanye maka itu bisa diancam dengan pidana kampanye. Karena berkampanye di hari tenang itu adalah pidana," kata Juri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/2).
-
Kenapa masa tenang penting untuk pemilu? Pentingnya masa tenang terletak pada upaya untuk menjaga netralitas dan keadilan selama tahap krusial pemilihan.
-
Apa yang terjadi pada saat masa tenang Pemilu 2024? Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
-
Bagaimana cara menjaga keadilan selama masa tenang? Tujuan utama dari masa tenang adalah menciptakan kondisi yang tenang dan adil menjelang pemilihan umum agar para pemilih dapat membuat keputusan tanpa terpengaruh oleh tekanan kampanye politik yang berlebihan.
-
Kapan masa tenang pemilu 2024 dimulai? Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
Juri meminta semua pihak saling menghormati masyarakat yang ingin menikmati masa tenang. Masyarakat hanya memiliki waktu tiga hari sebelum menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari mendatang.
"Mari hormati 3 hari ini untuk mempersiapkan seluruh pemilih menggunakan hak pilihnya," ujarnya.
Menko Polhukam Wiranto melarang aksi demonstrasi yang digelar selama masa tenang Pilkada Serentak 2017. Demonstrasi dikabarkan akan digelar oleh sejumlah ormas islam pada 12,13 dan 14 Februari. KPU dan Bawaslu akan mengeluarkan suatu pedoman yang meminta tidak ada aksi apapun selama masa tenang Pilkada Serentak.
"Mengenai acara-acara pengerahan massa di minggu tenang, itu sudah ada aturannya, KPU dan Bawaslu bawaslu akan memberikan satu guidance, yang dilarang seperti apa dan yang tidak dilarang seperti apa," kata Wiranto di Kantornya, Senin (6/2).
Wiranto menegaskan nantinya setelah diumumkan adanya pelarangan menggelar aksi saat masa tenang, maka dia meminta aparat jangan disalahkan apabila melakukan penindakan. Sebab, dia mengatakan sudah sepatutnya masa tenang diisi dengan suasana yang tenang pula.
"Kalau dilaksanakan aparat keamanan akan menindak tegas, jangan disalahkan ke aparat keamanan, yang kita salahkan adalah yang melanggar hukum," ujarnya.
Ditemui terpisah, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana meminta pihak-pihak yang ingin menggelar demonstrasi di masa tenang untuk mengurungkan niatannya. Sebab, apabila dilakukan maka akan berpotensi mengganggu ketertiban selama masa tenang berlangsung.
"Kalau minggu tenang itu jelas enggak boleh, apapun bentuk kegiatan politik tidak boleh," tegasnya.
Suntana juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, mengenai larangan menggelar aksi di masa tenang tersebut. "Jadi akan menyampaikan imbauan masyarakat ya," ujarnya.
Sementara itu, Suntana menjelaskan, kepolisian belum menerima adanya permintaan izin untuk menggelar demonstrasi. "Secara resmi belum ya," ujarnya.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan adanya informasi rencana demonstrasi besar-besaran pada masa tenang Pilkada Serentak 2017. Polri selaku penanggung jawab keamanan mengimbau agar hal seperti itu tidak dilakukan.
"Hari ini kami imbau jangan melakukan tindakan yang mengganggu masyarakat, terutama tanggal 12, 13, 14, karena itu adalah hari tenang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/2).
Boy menjelaskan Polri terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengamanan masa tenang Pilkada Setentak 2017 yang berlangsung pada 12, 13 dan 14 Februari 2017.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat memberikan pemaparan Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2017, di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (31/1) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan pilkada dengan profesional dan benar-benar disiplin. Hal ini perlu dilakukan setelah dirinya mengaku mendapatkan memperoleh informasi adanya rencana demo besar-besaran pada masa tenang Pilkada. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca SelengkapnyaDua hari lagi, rakyat Indonesia akan memilih pemimpin baru
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Thahjanto menyebut demonstrasi soal kecurangan Pemilu 2024 hanya riak-riak kecil.
Baca SelengkapnyaPatroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta kepada jajaran Bawaslu Bali untuk melakukan persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk masa tenang.
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaHingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan
Baca SelengkapnyaMassa pun akhirnya membubarkan diri. Akses jalan depan KPU kembali dibuka.
Baca Selengkapnya