Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPU: Demo saat masa tenang Pilkada bisa dipidana

Ketua KPU: Demo saat masa tenang Pilkada bisa dipidana Juri Ardiantoro. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro meminta tidak ada demonstrasi yang dilakukan saat masa tenang Pilkada Serentak 2017. Masa tenang dibuat untuk memberikan waktu luang bagi masyarakat berpikir jernih sebelum menggunakan hak pilih.

Juri mengingatkan, pihak-pihak yang melakukan demonstrasi saat masa tenang terancam pidana. Sebab, demonstrasi berpotensi mengarahkan masyarakat untuk tidak memilih seseorang calon yang mengikuti Pilkada.

"Kalau ada orang yang memanfaatkan hari tenang untuk kampanye maka itu bisa diancam dengan pidana kampanye. Karena berkampanye di hari tenang itu adalah pidana," kata Juri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/2).

Juri meminta semua pihak saling menghormati masyarakat yang ingin menikmati masa tenang. Masyarakat hanya memiliki waktu tiga hari sebelum menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari mendatang.

"Mari hormati 3 hari ini untuk mempersiapkan seluruh pemilih menggunakan hak pilihnya," ujarnya.

Menko Polhukam Wiranto melarang aksi demonstrasi yang digelar selama masa tenang Pilkada Serentak 2017. Demonstrasi dikabarkan akan digelar oleh sejumlah ormas islam pada 12,13 dan 14 Februari. KPU dan Bawaslu akan mengeluarkan suatu pedoman yang meminta tidak ada aksi apapun selama masa tenang Pilkada Serentak.

"Mengenai acara-acara pengerahan massa di minggu tenang, itu sudah ada aturannya, KPU dan Bawaslu bawaslu akan memberikan satu guidance, yang dilarang seperti apa dan yang tidak dilarang seperti apa," kata Wiranto di Kantornya, Senin (6/2).

Wiranto menegaskan nantinya setelah diumumkan adanya pelarangan menggelar aksi saat masa tenang, maka dia meminta aparat jangan disalahkan apabila melakukan penindakan. Sebab, dia mengatakan sudah sepatutnya masa tenang diisi dengan suasana yang tenang pula.

"Kalau dilaksanakan aparat keamanan akan menindak tegas, jangan disalahkan ke aparat keamanan, yang kita salahkan adalah yang melanggar hukum," ujarnya.

Ditemui terpisah, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana meminta pihak-pihak yang ingin menggelar demonstrasi di masa tenang untuk mengurungkan niatannya. Sebab, apabila dilakukan maka akan berpotensi mengganggu ketertiban selama masa tenang berlangsung.

"Kalau minggu tenang itu jelas enggak boleh, apapun bentuk kegiatan politik tidak boleh," tegasnya.

Suntana juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, mengenai larangan menggelar aksi di masa tenang tersebut. "Jadi akan menyampaikan imbauan masyarakat ya," ujarnya.

Sementara itu, Suntana menjelaskan, kepolisian belum menerima adanya permintaan izin untuk menggelar demonstrasi. "Secara resmi belum ya," ujarnya.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan adanya informasi rencana demonstrasi besar-besaran pada masa tenang Pilkada Serentak 2017. Polri selaku penanggung jawab keamanan mengimbau agar hal seperti itu tidak dilakukan.

"Hari ini kami imbau jangan melakukan tindakan yang mengganggu masyarakat, terutama tanggal 12, 13, 14, karena itu adalah hari tenang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/2).

Boy menjelaskan Polri terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengamanan masa tenang Pilkada Setentak 2017 yang berlangsung pada 12, 13 dan 14 Februari 2017.

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat memberikan pemaparan Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2017, di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (31/1) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan pilkada dengan profesional dan benar-benar disiplin. Hal ini perlu dilakukan setelah dirinya mengaku mendapatkan memperoleh informasi adanya rencana demo besar-besaran pada masa tenang Pilkada. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Tenang Pemilu Berapa Hari? Ketahui Jadwal dan Larangannya
Masa Tenang Pemilu Berapa Hari? Ketahui Jadwal dan Larangannya

Masa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.

Baca Selengkapnya
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.

Baca Selengkapnya
Masa Tenang Pemilu 2024, Jangan Ada Saling Serang dan Fitnah
Masa Tenang Pemilu 2024, Jangan Ada Saling Serang dan Fitnah

Dua hari lagi, rakyat Indonesia akan memilih pemimpin baru

Baca Selengkapnya
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti

Berbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Hadi soal Demo Kecurangan Pemilu: Ah Itu Riak-Riak Kecil
Menko Polhukam Hadi soal Demo Kecurangan Pemilu: Ah Itu Riak-Riak Kecil

Menko Polhukam Hadi Thahjanto menyebut demonstrasi soal kecurangan Pemilu 2024 hanya riak-riak kecil.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber

Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar

Baca Selengkapnya
Cegah Pelanggaran, Bawaslu Gelar Patroli pada Masa Tenang Pemilu
Cegah Pelanggaran, Bawaslu Gelar Patroli pada Masa Tenang Pemilu

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta kepada jajaran Bawaslu Bali untuk melakukan persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk masa tenang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Dibebaskan, YLBHI Beri Sejumlah Catatan
Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Dibebaskan, YLBHI Beri Sejumlah Catatan

Perintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada Masih Memanas hingga Malam Hari, Pengunjuk Rasa Tembakan Petasan ke Aparat
FOTO: Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada Masih Memanas hingga Malam Hari, Pengunjuk Rasa Tembakan Petasan ke Aparat

Hingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Jokowi Tegas Polisi Harus Dengar, Segera Bebaskan Demonstran Pengawal Putusan MK!
VIDEO: Perintah Jokowi Tegas Polisi Harus Dengar, Segera Bebaskan Demonstran Pengawal Putusan MK!

Ada sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Situasi Depan KPU, Kapolres di Atas Mobil Komando Minta Pendemo Bubar
VIDEO: Situasi Depan KPU, Kapolres di Atas Mobil Komando Minta Pendemo Bubar

Massa pun akhirnya membubarkan diri. Akses jalan depan KPU kembali dibuka.

Baca Selengkapnya