Ketua KPU tak setuju usulan KPK soal Perppu calon kepala daerah
Merdeka.com - Penetapan tersangka oleh KPK terhadap calon kepala daerah menimbulkan perdebatan. Pemerintah mengimbau proses hukum tersangka ditunda hingga proses Pilkada selesai, namun KPK tak bergeming.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sedianya pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), agar adanya pergantian jika calon kepala daerah tersandung masalah hukum.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai belum adanya hal mendesak sehingga perlu adanya Perppu. Alasannya, hal tersebut hanya merugikan pemilih.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Mengapa KPU penting dalam demokrasi? Sejak didirikan, KPU memiliki peran penting dalam menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur, adil, dan transparan.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
"Saya enggak setuju, karena kalau (calon kepala daerah) boleh diganti di masa yang akan datang itu tidak jadi serius dalam pengusungan," ujar Arief dalam diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (17/3).
Sejatinya, menurut Arief, sistem pemilihan di Indonesia terlampau baik ketimbang di negara lain. Hal ini ditandai dengan banyaknya aturan serta undang-undang yang mengatur hal-hal kecil, semisal bahan material kotak suara, bentuk kertas suara.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika calon kepala daerah tersandung masalah hukum justru menjadi momentum bagi para partai politik dan pemilih. Terlebih lagi, imbuh Arief, masih panjang tahapan Pilkada yang akan dijalani sehingga pemilih perlu awas di tahapan selanjutnya.
"Tetap saja begini. Ingat ini kan masih tahap pencalonan, masih ada tahap pemilihan, penghitungan suara, pemilih harus jeli di sini," ujarnya.
Usulan lain disampaikan Arief bahwa calon kepala daerah dengan status tersangka harus diskualifikasi. Namun, dia menegaskan harus ada spesifikasi hukum yang membuat calon kepala daerah dilarang mengikuti kontestasi Pilkada.
"Harus ada spesifikasi pidana misalnya tersangka korupsi, pembunuhan," ujar Arief. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Percepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Idham Holik enggak berkomentar lebih jauh mengenai usulan tersebut
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaDia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca Selengkapnya