Ketua KPU yakin RPKPU akan diundangkan oleh Kemenkum HAM
Merdeka.com - Salah satu poin dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yakni melarang eks koruptor nyaleg menuai pro dan kontrak. Menanggapi polemik yang bergulir, Ketua KPU, Arief Budiman, optimistis rancangan PKPU mengenai pencalonan legislatif dapat diundangkan.
"Pasti diundangkan," ucap Arief, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).
Arief menjelaskan, RPKPU sudah sah karena telah ditandatangani oleh KPU. Hanya saja, sampai saat ini masih menunggu diberikan penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Kapan KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara? Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Ini kan sedang dalam pengundangan, jangan bicara tidak diundangkan, diundangkan," kata Arief.
Namun dia mengakui proses pengundangan rancangan PKPU baru pertama kali sehingga akan memakan waktu. Biasanya, jelas Arief, setelah dikirimkan rancangan tersebut akan dilakukan pengecekan namun sebatas administrasi bukan substansinya. Seperti benar atau tidaknya penulisan dan kutipan lalu selanjutnya diberi penomoran (diundangkan).
"Iya, di tahap ini loh ya. Gak ada tulisan yang salah gitu-gitu aja, bukan subtansinya," ujarnya.
Arief juga mengatakan tidak ada pembahasan atau klarifikasi lagi mengenai rancangan PKPU tersebut karena telah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR, menggelar uji publik, rapat pleno, dan berdiskusi dengan para ahli.
"Sudah selesai, pembahasan kita sudah selesai. Ya sudah, pokoknya jangan dipolemikan, mari sama-sama kita berdoa semoga segera perundangannya," kata Arief.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengatakan, akan meminta Dirjen terkait untuk memanggil KPU karena poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg di dalam rancangan PKPU tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang pemilu dan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun meminta KPU untuk mengubah kontennya.
"Iya. Jadi yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Jadi nanti jangan paksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," ucap Yasonna.
Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengungkapkan, bahwa Kemenkumham dapat mengembalikan dan menolak rancangan PKPU terkait larangan eks napi korupsi menjadi caleg. Jika aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
"Iya kami bisa mengembalikan (draf) agar diselaraskan. Tujuannya, supaya tidak ada peraturan yang bertentangan dengan konstitusi, undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi," ujar Widodo.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka mengapresiasi lahirnya PKPU Pilkada sesuai putusan MK.
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaHal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK
Baca Selengkapnya