Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPU yakin RPKPU akan diundangkan oleh Kemenkum HAM

Ketua KPU yakin RPKPU akan diundangkan oleh Kemenkum HAM Ketua KPU Arief Budiman. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Salah satu poin dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yakni melarang eks koruptor nyaleg menuai pro dan kontrak. Menanggapi polemik yang bergulir, Ketua KPU, Arief Budiman, optimistis rancangan PKPU mengenai pencalonan legislatif dapat diundangkan.

"Pasti diundangkan," ucap Arief, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).

Arief menjelaskan, RPKPU sudah sah karena telah ditandatangani oleh KPU. Hanya saja, sampai saat ini masih menunggu diberikan penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

"Ini kan sedang dalam pengundangan, jangan bicara tidak diundangkan, diundangkan," kata Arief.

Namun dia mengakui proses pengundangan rancangan PKPU baru pertama kali sehingga akan memakan waktu. Biasanya, jelas Arief, setelah dikirimkan rancangan tersebut akan dilakukan pengecekan namun sebatas administrasi bukan substansinya. Seperti benar atau tidaknya penulisan dan kutipan lalu selanjutnya diberi penomoran (diundangkan).

"Iya, di tahap ini loh ya. Gak ada tulisan yang salah gitu-gitu aja, bukan subtansinya," ujarnya.

Arief juga mengatakan tidak ada pembahasan atau klarifikasi lagi mengenai rancangan PKPU tersebut karena telah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR, menggelar uji publik, rapat pleno, dan berdiskusi dengan para ahli.

"Sudah selesai, pembahasan kita sudah selesai. Ya sudah, pokoknya jangan dipolemikan, mari sama-sama kita berdoa semoga segera perundangannya," kata Arief.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengatakan, akan meminta Dirjen terkait untuk memanggil KPU karena poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg di dalam rancangan PKPU tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang pemilu dan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun meminta KPU untuk mengubah kontennya.

"Iya. Jadi yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Jadi nanti jangan paksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," ucap Yasonna.

Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengungkapkan, bahwa Kemenkumham dapat mengembalikan dan menolak rancangan PKPU terkait larangan eks napi korupsi menjadi caleg. Jika aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.

"Iya kami bisa mengembalikan (draf) agar diselaraskan. Tujuannya, supaya tidak ada peraturan yang bertentangan dengan konstitusi, undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi," ujar Widodo.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Segera Undangkan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye
KPU Segera Undangkan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye

Sampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
KPU Sebut PKPU Pilkada 2024 Disetujui DPR, Isinya Akomodir Semua Putusan MK
KPU Sebut PKPU Pilkada 2024 Disetujui DPR, Isinya Akomodir Semua Putusan MK

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan

Perubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini Jadwalnya
Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini Jadwalnya

Afif meminta publik bersabar menantikan hasil akhir resmi dari KPU masing-masing daerah melalui perhitungan berjenjang.

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
PKPU Pilkada Segera Terbit, Rieke PDIP: Terima Kasih Semua Telah Mengawal dan Berjuang!
PKPU Pilkada Segera Terbit, Rieke PDIP: Terima Kasih Semua Telah Mengawal dan Berjuang!

Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi lahirnya PKPU Pilkada sesuai putusan MK.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti

Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya