Ketua Kwarnas Pramuka Akui Adhyaksa Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
Merdeka.com - Mantan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri diduga terkait dengan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas). Laporan Polisi terhadap Adhyaksa Dault teregister dalam LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM pada 16 Maret 2021.
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso mengatakan, alasan pihaknya melaporkan Adhyaksa yaitu terkait pengelolaan aset Kwarnas berupa pom bensin di Cibubur.
"Yang utama ini adalah yang aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur," katanya saat dihubungi, Selasa (14/9).
-
Kenapa Nus Wakerkwa mengadukan KPU? Ketiganya didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028.
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang diwisudakan? Xavier Rasyad Pasca Aliva, putra ganteng Cut Keke dan Malik Bawazier, baru saja menyelesaikan pendidikannya di BINUS SCHOOL Simprug.
-
Siapa yang menggugat Waskita Karya? PT Waskita Karya mendapatkan gugatan dari 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Waskita Karya terlibat? Dalam proyek tersebut Waskita Karya hanya sebagai kontraktor pelaksana atau penyedia jasa.
Eks Kepala BNN menjelaskan, pengelolaan aset Kwarnas seperti pom bensin saat kepemimpinan Adhyaksa dinilai tidak transparan.
"Nah, jadi itu tidak transparan dan pemanfaatannya juga tidak terbuka. Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan, baik secara UU maupun secara AD/ART di pramuka atau Kwarnas," jelasnya.
Menurut mantan Kabareskrim Polri ini ada dugaan pemalsuan hingga penyalahgunaan wewenang oleh Adhyaksa dalam mengelola aset Kwarnas tersebut.
"Jadi ada penyimpangan-penyimpangan, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ, banyak hal lah ya. Itu yang saya kira yang nanti tahu dari bidang hukumnya Kwarnas dan aset. Itu sedang dilaporkan ke Bareskrim dan sekarang ditangani oleh Bareskrim," ujarnya.
Mantan Kapolda Gorontalo ini mengaku sudah berusaha melakukan komunikasi dengan Adhyaksa terkait masalah tersebut. Namun, pihak Adhyaksa justru melayangkan gugatan secara perdata ke Kwarnas Pramuka.
Oleh karena itu, pihaknya pun melaporkan Adhyaksa secara pidana atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat.
"Ya sudah, karena tidak bisa lagi dikomunikasikan, mana yang lebih jelas. Saya kira ya sudah dilaporkan saja secara pidana," tutupnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diduga terkait dengan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas).
"Iya ada (laporan), tipu gelap terkait pengelolaan aset Kwarnas," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (10/9).
Diketahui, Laporan Polisi terhadap Adhyaksa Dault teregister dalam LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM pada 16 Maret 2021. Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Dalam LP tersebut disebutkan kejadian itu diduga terjadi pada tahun 2018. Laporan itu diterima oleh SPKT Bareskrim.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan, terhadap Adhyaksa sendiri sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan itu sendiri dilakukan oleh anggotanya secara virtual.
"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," jelasnya.
Terkait dengan laporan kasus itu sendiri, Andi belum membeberkan bisa memastikan kapan penetapan tersangka bakal dilakukan. Namun, dirinya memastikan proses kasus ini tetap berjalan.
"Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya berjalan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Febrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaKusnadi juga membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan perampasan ponselnya setelah sebelumnya mendatangi Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu yakni Budi Susanto (BS) dan April Churniawan (AC).
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta dibebastugaskan usai dilakukan pemeriksaan internal.
Baca SelengkapnyaRossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan milik sekjen PDIP
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono menyembunyikan mobil antiknya itu di bengkel kawasan Duren Sawit
Baca SelengkapnyaKejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengungkapkan adanya perlawanan dari pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca Selengkapnya