Ketua MA: 2020 E-Litigasi Serentak Diterapkan di Seluruh Pengadilan
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) akan melakukan sistem e-litigasi sebagai terobosan dalam sistem peradilan di 2020. Sistem ini merupakan fasilitas elektronik bagi pihak beperkara dalam hal jawab-jinawab di perkara perdata.
"Dalam kelanjutan modernisasi sistem kerja peradilan, lompatan besar di 2019 adalah peluncuran e-litigation sebagai pelaksanaan dari Perma nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, Jakarta, Jumat (27/12).
Hatta menjelaskan bahwa, e-litigasi merupakan bagian dari e-court yang telah diluncurkan sejak 2018. Kedua sistem itu sama-sama berbasis elektronik. Namun memiliki perbedaan mendasar.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Dimana teknologi informasi dipakai? Ada 3 contoh teknologi informasi yang paling sering digunakan. Bahkan salah satunya sudah seperti bagian dari hidup banyak orang karena fungsinya yang begitu luas.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Aplikasi apa yang Mahkamah Agung luncurkan untuk meningkatkan integritas? Kehadiran 5 aplikasi tersebut bertujuan buat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pelayanan serta meningkatkan integritas aparatur peradilan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Mahkamah Agung luncurkan Smart Majelis? Tujuannya supaya hakim yang dipilih punya keahlian yang memang sesuai dengan jenis perkara yang ditanganinya.
Jika e-court merupakan proses pendaftaran perkara perdata dan dilakukan oleh advokat yang telah mendapatkan validasi oleh MA, maka e-litigasi adalah proses jawab jinawab antar pihak beperkara.
Hatta menambahkan, penerapan e-litigasi secara serentak dilaksanakan di seluruh pengadilan pada 2020. Namun, penerapan e-litigasi tidak 'wajib' dilakukan.
Menurut Hatta, e-litigasi dilakukan sesuai dengan kehendak pihak yang beperkara, dan pengadilan tidak bisa memaksa kehendak.
"Kalau seperti itu pengadilan tidak memaksa. Jadi di dalam surat keputusan e-court, e-litigasi ada klausula sepanjang dikehendaki para pihak," ujar Hatta menjelaskan.
E-litigasi sejatinya telah diluncurkan bertepatan dengan hari ulang tahun MA ke-74 pada Senin, 19 Agustus 2019. Peluncuran sistem e-litigasi baru sebagian pengadilan yang menerapkannya. Sebab, infrastruktur untuk e-litigasi dilakukan secara bertahap.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Senin, 19 Agustus 2019 aplikasi E-Litigasi saya nyatakan resmi diluncurkan," ucap Ketua MA Hatta Ali di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung meluncurkan 5 aplikasi baru untuk mewujudkan peradilan modern berbasis IT.
Baca SelengkapnyaHakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN telah menyiapkan ketentuan-ketentuan, di antaranya dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaRakernas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) di Kota Surabaya, Jawa Timur membawa agenda pengenalan AI dan UU Advokat.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN terus meningkatkan layanan pertanahan secara elektronik.
Baca SelengkapnyaMaterai elektronik merupakan salah satu jenis materai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang sesuai ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik tidak terlepas dari peran seluruh insan pertanahan.
Baca Selengkapnya