Ketua MA: Keterlambatan Dalam Memberikan Keadilan Adalah Bentuk Ketidakadilan
Merdeka.com - Setiap masyarakat berkeinginan perkara yang diajukan segera ditangani agar mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin menginginkan hakim membangun kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam setiap penanganan perkara.
Saat menggelar rapat pleno Hakim Agung, Syarifuddin berharap para hakim meningkatkan profesionalitas Hakim Agung dan mempercepat proses penyelesaian perkara.
"Rapat untuk meningkatkan profesionalitas Hakim Agung dan mempercepat proses penyelesaian perkara. Karena keterlambatan dalam memberikan keadilan adalah bentuk ketidakadilan," kata Syarifuddin di rapat pleno, dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (19/11).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
Syarifuddin menambahkan, rapat juga bertujuan untuk mewujudkan tujuan utama Mahkamah Agung yang telah menerbitkan beberapa kebijakan. Seperti, kebijakan waktu dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Agung dari satu Tahun menjadi 250 hari.
"Sehari setelah diterbitkan SK KMA Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 sebagai penyempurnaan terakhir atas Pedoman Penerapan Sistem Kamar, Mahkamah Agung kemudian menerbitkan SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pengganti dari regulasi sebelumnya," jelas Syarifuddin.
Selain mempersingkat jangka waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung, lanjut Syarifuddin, SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 juga membagi alur penanganan perkara di Mahkamah Agung ke dalam 9 (sembilan) tahapan kerja. Mulai dari perkara diterima hingga pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, termasuk rincian waktu pada setiap tahapan dan penanggung jawab pada masing-masing tahapan kerja yang bersangkutan.
"Dengan adanya pembagian tahapan kerja yang diuraikan secara rinci, maka proses berjalannya berkas perkara mulai dari awal diterima hingga dikirim kembali ke pengadilan pengaju menjadi lebih terkendali dan terukur," katanya.
Syarifuddin menegaskan, setiap perkara yang ditangani memiliki tingkat kerumitan dan kompleksitas yang berbeda-beda. Tetapi hal itu tidak bisa menjadi alasan bagi Mahkamah Agung untuk tidak menjalankan sesuai ketentuan yang digariskan dalam SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tersebut.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKeganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca Selengkapnyakendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan bisa berasal dari berbagai faktor, baik yang bersifat teknis yuridis maupun non-teknis.
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaPemakzulan Presiden bukan merupakan proses yang cepat.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya