Ketua MA: Kita sudah terdesak, darurat membutuhkan hakim
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengeluh kekurangan hakim. Jumlah hakim yang saat ini bekerja di lembaga peradilan tersebut tak sebanding dengan kasus yang harus ditangani.
"Kita itu sangat kekurangan hakim, sebenarnya dibutuhkan hakim, dengan melihat volume perkara itu sekitar 12.000 lebih. Hakim kita sekarang ada paling hanya ada sekitar 7.000 lebih. Oleh karena itu, saya katakan tadi kita masih butuh hakim 4.000 lebih" kata Hatta ditemui usai sidang pleno tahunan yang diadakan di Mahkamah Agung, Jakarta, kamis (9/2).
Hatta juga sempat menceritakan, terdapat pengadilan yang hanya memiliki hakim sebanyak tiga orang. Dengan hanya tiga hakim, para wakil Tuhan itu tidak bisa libur dalam bekerja di pengadilan.
-
Apa tujuan rapat permusyawaratan hakim? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
-
Mengapa BW setuju dengan tiga hakim MK? Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim mengenai diperlukannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.'Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim,' ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
"Kami sudah meminta kepada pak presiden, kalau bisa secepatnya bisa memenuhi permintaan Mahkamah Agung dan Alhamdulillah dari presiden sudah kasih respons," ujar Hatta.
Sistem perekrutan yang digunakan MA dalam seleksi calon hakim baru adalah dengan model CPNS. Setelah menjadi PNS selama kurun waktu dua tahun, hakim baru akan menjabat sebagai penjabat negara. Sehingga tidak perlu menunggu undang-undang jabatan hakim dibuat.
"Enggak perlu karena kita sudah terdesak, darurat segera membutuhkan hakim," tutup Hatta Ali.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaNantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.
Baca SelengkapnyaSolidaritas Hakim Indonesia (SHI) juga menemui pimpinan MA untuk menuntut peningkatan kesejahteraan hakim, seperti kenaikan tunjangan dan fasilitas.
Baca SelengkapnyaMA berjanji segera membahas kursi kekosongan pimpinan.
Baca SelengkapnyaPara hakim memasang pita merah putih di lengan sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah terkait gaji.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaKetua KY: Tugas Kami Tidak Mudah, 300 Orang Harus Awasi 8.000 Hakim
Baca Selengkapnya