Ketua MA ngaku belum baca rekomendasi KY soal sanksi Hakim Sarpin
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengaku belum mengambil sikap terkait rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan sanksi kepada hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi. Hatta mengatakan, akan lebih dulu berdiskusi dengan sejumlah pihak di lembaganya.
"Kita belum baca apa rekomendasinya. Alasannya apa saja. Lalu nanti pimpinan di MA akan rapat untuk membicarakan putusan tersebut," kata Hatta usai menghadiri acara buka bersama di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7). Padahal rekomendasi sanksi itu sudah dikeluarkan KY sejak 30 Juni lalu.
Kendati demikian, Hatta menegaskan, rekomendasi itu tidak akan merubah keputusan atas praperadilan tersebut. "Sepanjang menyangkut masalah teknis tidak bisa. Itu adalah independensi hakim. Nanti kita lihat sampai sejauh mana pelanggaran itu terjadi," tandasnya.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang beri saran itu? Laporan terbaru dari Tiongkok, salah satu pasar terbesar Apple, menyoroti kekhawatiran yang diajukan oleh beberapa toko resmi Apple.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) sepakat merekomendasikan pemberian sanksi skorsing terhadap Hakim Sarpin Rizaldi. Dia diskor selama enam bulan lantaran dianggap ada beberapa prinsip yang dilanggar dalam memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
"Pleno KY lengkap (7 orang) menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing (nonpalu) selama enam bulan)," kata Komisioner KY, Imam Anshory Saleh saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (30/6).
Menurut Imam, ada beberapa prinsip yang dilanggar oleh Hakim Sarpin. Pertama, dia dinilai tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus.
"Sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya," ujar Imam.
Sedangkan kedua, Hakim Sarpin tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana. Padahal yang bersangkutan ahli filsafat hukum.
Kemudian dari pada itu, lanjut Imam, Hakim Sarpin juga telah menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis. Dia pun dianggap tidak memiliki kerendahan hati untuk memenuhi panggilan KY.
"Dia malah menantang 'kalau berani KY datang ke PN Jakarta selatan'," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca Selengkapnya"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
Baca Selengkapnya