Ketua Mahkamah Konstitusi: Permohonan Yusril itu salah
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan permohonan gugatan Yusril untuk menguji Undang-undang No 42 Tahun 2008 agar pemilu diselenggarakan secara serentak pada 2014, adalah permohonan yang salah. Menurut Hamdan, Yusril meminta penafsiran tunggal, tidak disandingkan dengan UUD 1945 dan meminta MK mengeluarkan penafsiran tersebut dalam bentuk fatwa.
"Sebenarnya diktum petitum permohonan Pak Yusril itu tidak tepat. Yang dia mohonkan adalah penafsiran Pasal 6 UUD dalam bentuk seperti fatwa. Bagaimana sih tafsirnya pasal 6 UUD itu," ujar Hamdan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/3).
Padahal, menurut ketentuan MK, kata Hamdan, penafsiran harus terkait dengan pengujian pasal UU. Sedangkan pengajuan Yusril sama sekali tidak dikaitkan dengan Pasal UU yang hendak diuji.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Jadi bagaimana tafsir konstitusi adalah berkaitan dengan penafsiran pasal UU yang diuji. Sementara yang dimohonkan Pak Yusril, sama sekali tidak dikaitkan dengan pasal UU yang hendak diuji. Tetapi penafsiran secara mandiri terhadap suatu pasal di UUD. Itu tidak bisa. Tidak bisa, menurut konstitusi jelas sekali," tegas Hamdan.
Hamdan mengatakan memang betul MK merupakan lembaga penguji, penafsir tunggal paling autentik dari UUD. Akan tetapi, lanjut Hamdan, penafsiran hanya bisa dilakukan MK dalam kaitan Judicial Review, pengujian pasal UU atau UU terhadap UUD 1945.
"Kalau hanya minta penafsiran satu pasal saja tanpa dikaitkan dengan pengujian pasal UU itu tidak bisa. Mahkamah tidak berwenang untuk melakukan itu. Itulah yang dimaksud putusan MK. Jadi permohonannya yang tidak tepat," ungkapnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaDalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTerkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan mendapat pertanyaan terkait pernyataannya saat debat capres kemarin.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca Selengkapnya