Ketua MK Anwar Usman Lantik Aswanto Sebagai Wakilnya
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman melantik Aswanto sebagai Wakil Ketua MK dengan masa jabatan 2019-2021. Keterpilihan Aswanto sebagai Wakil Ketua setelah melewati masa pemungutan suara sebanyak dua kali putaran.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil adilnya memegang teguh undang-undang1945," ucap sumpah Aswanto, Selasa (26/3).
Acara pelantikan turut disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, cendekiawan muslim Jimmly Asshiddiqie, dan sejumlah tamu undangan lainnya. Ini merupakan kali kedua Aswanto menjabat sebagai Wakil Ketua. Di periode pertama, dia menjabat pada 21 Maret 2014 hingga 21 Maret 2019.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kapan Wongsonegoro menjabat sebagai Menteri Kehakiman? Pada tahun 1950-1951, ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang menggantikan Anwar Usman? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
Di periode kedua, Aswanto bersaing dengan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Putaran pertama, keduanya mendapat suara imbang, sama-sama mendapat 4 suara dengan 1 abstain. Putaran kedua kembali dilakukan melalui voting. Hasil imbang kembali diterima keduanya. Namun I Dewa Gede Palguna mengundurkan diri dari pencalonan tersebut.
Aswanto sebelumnya telah membaca sumpah jabatan di Istana Negara di hadapan Presiden Joko Widodo, Kamis (21/3), bersama hakim konstitusi lainnya, Wahiduddin Adams.
Pengangkatan Aswanto dan Wahiduddin Adams berdasarkan keputusan Presiden nomor 32/P tahun 2019 tentang pengangkatan hakim konstitusi.
"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya. Serta memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan dengan seluruh-luruhnya menurut UUD kepada nusa dan bangsa," ucap Aswanto.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan Ketua Mahkamah Konstitusi kini dijabat oleh Suhartoyo.
Baca SelengkapnyaSurat keberatan tersebut disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSosok ketua MK yang menggantikan Anwar Usman harus bisa menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo akan bertugas selama lima tahun menjadi Ketua MK.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.
Baca SelengkapnyaMKMK sebelumnya memutuskan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSurat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaSekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan pemilihan Ketua MK baru pada Kamis (9/11) besok.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil batas usia minimum capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaAnwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.
Baca Selengkapnya